Kasus Korupsi, Eks Kepala BRI Amplas Divonis 4,6 Tahun Penjara

Penulis: distopia

bri amplas
Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Simpang Amplas, Rahmuka Triki Ekawan ketika di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

MEDAN,TM.ID: Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sumardi, menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Amplas-Sumut, Rahmuka Triki Ekawan, selama 4 tahun 6 bulan pidana penjara.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis Rahmuka Triki Ekawan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/3/2023).

Sedangkan Terdakwa Dina Arpina dihukum 6 tahun 6 bulan pidana penjara. Keduanya diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain hukuman 4 tahun penjara, Rahmuka dibebani membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Sedangkan Arpina dibebani membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti (UP) Rp 1,93 miliar subsider 2 tahun penjara.

Majelis Hakim meyakini, kedua terdakwa melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana.

BACA JUGA: Polri Bongkar Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia

Hal itu terkait menyuruh atau turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.

Ahmad mengatakan, hal yang memberatkan kedua perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara, khususnya PT Bank BRI Unit Simpang Amplas.

“Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa kooperatif selama di persidangan belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga,” ucap majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Julita Purba menuntut Rahmuka selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan tanpa membayar UP karena terdakwa tidak menikmati uang korupsi dari Dina Arpina.

Sedangkan terdakwa Dina Arpina sebelumnya dituntut Jaksa dituntut 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan serta membayar UP Rp1,93 juta subsider 4 tahun penjara.

Diketahui, tindak pidana korupsi kedua terdakwa berlangsung periode 2019 hingga 2020. Awalnya, terdakwa Dina Arpina mengajukan pinjaman Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tanpa persetujuan 5 debitur alias fiktif, sebesar Rp977.980.753 yang kemudian disetujui Rahmuka selaku pimpinan BRI Amplas.

Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan BRIGuna sebanyak 6 rekening yang uang kelulusan pelunasannya juga digunakan keperluan pribadi sebesar Rp330.754.790.

Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebanyak 9 rekening sebesar Rp111.258.255 serta melakukan pemalsuan 2 bilyet deposito sebesar Rp510.167.403 dan lagi-lagi untuk kepentingan pribadinya.

Di pihak lain, terdakwa Rahmuka tidak melaksanakan pengecekan sesuai tugas maupun wewenangnya selaku pimpinan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bos sritex dipanggil-1
Bos Sritex Kembali Diperiksa Kejagung Hari Ini
1386279555
Tom Aspinall Siap Hidupkan Kembali Divisi Kelas Berat UFC
Korupsi DAK
Kantor Dinas Pertanian Kaur Digeledah, Kuatkan Bukti Kasus Korupsi DAK Rp7,1 M
Tragedi Balon Udara di Brasil: 8 Tewas, Sebagian Penumpang Lompat dari Ketinggian
Tragedi Balon Udara di Brasil: 8 Tewas, Sebagian Penumpang Lompat dari Ketinggian
Selat Hormuz
Antisipasi Penutupan Selat Hormuz, Pertamina Siapkan Rute Alternatif
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru

3

Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!

4

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot

5

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Headline
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.