Kasus Korupsi, Eks Kepala BRI Amplas Divonis 4,6 Tahun Penjara

bri amplas
Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Simpang Amplas, Rahmuka Triki Ekawan ketika di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. (web)

Bagikan

MEDAN,TM.ID: Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sumardi, menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Amplas-Sumut, Rahmuka Triki Ekawan, selama 4 tahun 6 bulan pidana penjara.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis Rahmuka Triki Ekawan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/3/2023).

Sedangkan Terdakwa Dina Arpina dihukum 6 tahun 6 bulan pidana penjara. Keduanya diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain hukuman 4 tahun penjara, Rahmuka dibebani membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Sedangkan Arpina dibebani membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti (UP) Rp 1,93 miliar subsider 2 tahun penjara.

Majelis Hakim meyakini, kedua terdakwa melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana.

BACA JUGA: Polri Bongkar Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia

Hal itu terkait menyuruh atau turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.

Ahmad mengatakan, hal yang memberatkan kedua perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara, khususnya PT Bank BRI Unit Simpang Amplas.

“Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa kooperatif selama di persidangan belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga,” ucap majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Julita Purba menuntut Rahmuka selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan tanpa membayar UP karena terdakwa tidak menikmati uang korupsi dari Dina Arpina.

Sedangkan terdakwa Dina Arpina sebelumnya dituntut Jaksa dituntut 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan serta membayar UP Rp1,93 juta subsider 4 tahun penjara.

Diketahui, tindak pidana korupsi kedua terdakwa berlangsung periode 2019 hingga 2020. Awalnya, terdakwa Dina Arpina mengajukan pinjaman Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tanpa persetujuan 5 debitur alias fiktif, sebesar Rp977.980.753 yang kemudian disetujui Rahmuka selaku pimpinan BRI Amplas.

Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan BRIGuna sebanyak 6 rekening yang uang kelulusan pelunasannya juga digunakan keperluan pribadi sebesar Rp330.754.790.

Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebanyak 9 rekening sebesar Rp111.258.255 serta melakukan pemalsuan 2 bilyet deposito sebesar Rp510.167.403 dan lagi-lagi untuk kepentingan pribadinya.

Di pihak lain, terdakwa Rahmuka tidak melaksanakan pengecekan sesuai tugas maupun wewenangnya selaku pimpinan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya