Kasus Korupsi Dishub Kota Bandung, Eks Sekda Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Bui

Penulis: Vini

Korupsi Dishub Bandung
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang perkara korupsi terkait proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang melibatkan mantan Sekda, Ema Sumarna, telah memasuki tahap pembacaan tuntutan. Ema bersama tiga anggota DPRD aktif serta satu mantan anggota DPRD Kota Bandung dituntut hukuman penjara antara 4,5 hingga 6,5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK memulai dengan membacakan tuntutan terhadap Ema Sumarna. Dalam penjelasannya, jaksa menuntut Ema dengan pidana penjara selama 6,5 tahun.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan,” kata JPU KPK Tony Indra di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl Surapati, Rabu (11/6/2025).

Ema didakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan kumulatif pertama, alternatif pertama.

Tak hanya itu, Ema juga dinilai bersalah melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan kumulatif kedua.

Selain pidana penjara, jaksa turut menuntut agar Ema membayar uang pengganti sebesar Rp 676,75 juta. Apabila tidak mampu membayar, maka ia akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap Tony Indra.

Setelah pembacaan tuntutan terhadap Ema Sumarna, giliran tiga anggota DPRD aktif serta satu mantan anggota DPRD Kota Bandung—Achmad Nugraha, Riantono, Yudi Cahyadi, dan Ferry Cahyadi—yang menghadapi tuntutan dari jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut hukuman penjara selama 5,5 tahun untuk Achmad Nugraha, Riantono, dan Yudi Cahyadi, sementara Ferry Cahyadi dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Keempat terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan kumulatif pertama.

Sementara itu, pengacara Ema, Rizky Rizgantara, menanggapi tuntutan yang dibacakan oleh jaksa KPK dengan menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Faktanya yang terungkap di persidangan, jelas dinyatakan oleh Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima perintah baik langsung atau tidak langsung dari Pak Ema untuk memberikan sejumlah uang terhadap anggota dewan. Ataupun yang bersangkutan menerangkan tidak pernah memerintahkan Khairul Rijal untuk memberikan atau berkomunikasi atau memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan,” bebernya.

Setelah ini, Rizky memastikan bakal menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk Ema Sumarna. Ia berharap hakim bisa lebih objektif dalam menjatuhkan pidana untuk kliennya.

“Kami akan tuangkan dalam pembelaan, akan kami uraikan secara lengkap secara jelas supaya harapannya hakim dapat melihat lebih terbuka dan objektif lagi dalam memutus. Karena menurut kita, apa yang tadi disampaikan dalam tuntutan pada pokoknya tidak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” pungkasnya.

Baca Juga:

Sejumlah Pegawai Dishub Bandung Dipanggil KPK

Korupsi Proyek Smart City, Giliran Anggota DPRD Diseret ke Ruang Sidang

Diketahui Ema Sumarna didakwa memberikan suap sebesar Rp 1 miliar guna melancarkan sejumlah proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Uang tersebut diduga diterima oleh Achmad Nugraha sebesar Rp 200 juta, Riantono Rp 270 juta, Yudi Cahyadi Rp 500 juta, dan Ferry Cahyadi Rp 30 juta.

Tak hanya memberikan suap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mendakwa Ema atas penerimaan gratifikasi. Dalam rincian dakwaan, Ema disebut menerima gratifikasi senilai Rp 626,7 juta sepanjang tahun 2020 hingga 2023.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
favehotel Hyper Square Bandung Gelar Road to 11th Anniversary: Fun Kids Activity Bersama Rumah Pejuang Kanker Ambu
favehotel Hyper Square Bandung Gelar Road to 11th Anniversary: Fun Kids Activity Bersama Rumah Pejuang Kanker Ambu
tom lembong sidang tuntutan
Tom Lembong Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan
Mengenang Kilas Balik Chris Martin dan Dakota Johnson: 8 Tahun Bersama Hanya Untuk Sparks Dakota Version?
Mengenang Kilas Balik Chris Martin dan Dakota Johnson: 8 Tahun Bersama Hanya Untuk Sparks Dakota Version?
Diogo Jota
Ucapan Duka dari Sejumlah Tokoh Sepak Bola Turut Banjiri Kabar Meninggalnya Diogo Jota
Gunung Ili Lewotolok Erupsi
Gunung Ili Lewotolok Erupsi Lagi, Status Naik Jadi Siaga
Berita Lainnya

1

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

4

BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol

5

Kota Kreatif yang Tersandung Sampah
Headline
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Himbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar
Peterpan
Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.