JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian telah meringkus Suhada (47) yang mengaku sebagai ‘jagoan Cikiwul’, diduga memeras salah satu perusahaan dengan melalui proposal di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Diketahui, penangkapan Suhada terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (21/03/2025).
“S ditangkap di tempat pelarian, Sukabumi pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, sang Jagoan Cikiwul itu berawal dari meminta tindak lanjut hasil dari proposal, yang meminta uang sebagai partisipasi kegiatan Ramadan, Senin (17/03).
“S bersama rekan-rekannya mendatangi perusahaan tersebut, namun tidak diberikan uang sebagaimana yang dimaksudkan dalam proposal tersebut sehingga membuat pelaku marah-marah dan melakukan pengancaman kepada satpam perusahaan,” ucapnya.
BACA JUGA:
Karena Pengkhianat, Jagoan Cikiwul Berujung Meringkuk di Penjara?
Oknum Ormas Minta THR Datangi Perusahaan: Kalau Pengen Tau, Gua Jagoan!
Binsar juga menyebut, bersangkutan pun mengaku sebagai jagoan di tempat kejadian perkara (TKP) dan ingin menemui pimpinan perusahaan.
Namun, jika tidak diizinkan bertemu, ia mengancam akan menutup jalan sekitar perusahaan pada security yang berjaga.
“Perbuatan itu sempat direkam berdurasi tiga menit 12 detik oleh teman satpam perusahaan,” katanya.
Lantaran merasa diancam, security itu memutuskan membawa proposal untuk diserahkan pada atasannya. Ia juga mengungkapkan, Suhada bersama teman-temannya telah membagikan puluhan proposal di sekitar wilayah Bantar Gebang.
“Berdasarkan keterangan S, uang hasil dari proposal tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional organisasi selama Ramadhan,” katanya.
Adapun jeratan hukum Suhada, terkena Pasal 368, Jo. Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana percobaan pemerasan dan atau perbuatan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama sembilan tahun.
(Saepul/Aak)