Kasus Jagoan Cikiwul: Sebar Puluhan Proposal untuk Meminta Uang, Dijerat Pasal Berlapis!

jagoan cikiwul
(tangkap layar/X)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian telah meringkus Suhada (47) yang mengaku sebagai ‘jagoan Cikiwul’, diduga memeras salah satu perusahaan dengan melalui proposal di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Diketahui, penangkapan Suhada terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (21/03/2025).

“S ditangkap di tempat pelarian, Sukabumi pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, sang Jagoan Cikiwul itu berawal dari meminta tindak lanjut hasil dari proposal, yang meminta uang sebagai partisipasi kegiatan Ramadan, Senin (17/03).

“S bersama rekan-rekannya mendatangi perusahaan tersebut, namun tidak diberikan uang sebagaimana yang dimaksudkan dalam proposal tersebut sehingga membuat pelaku marah-marah dan melakukan pengancaman kepada satpam perusahaan,” ucapnya.

BACA JUGA:

Karena Pengkhianat, Jagoan Cikiwul Berujung Meringkuk di Penjara?

Oknum Ormas Minta THR Datangi Perusahaan: Kalau Pengen Tau, Gua Jagoan!

Binsar juga menyebut, bersangkutan pun mengaku sebagai jagoan di tempat kejadian perkara (TKP) dan ingin menemui pimpinan perusahaan.

Namun, jika tidak diizinkan bertemu, ia mengancam akan menutup jalan sekitar perusahaan pada security yang berjaga.

“Perbuatan itu sempat direkam berdurasi tiga menit 12 detik oleh teman satpam perusahaan,” katanya.

Lantaran merasa diancam, security itu memutuskan membawa proposal untuk diserahkan pada atasannya. Ia juga mengungkapkan, Suhada bersama teman-temannya telah membagikan puluhan proposal di sekitar wilayah Bantar Gebang.

“Berdasarkan keterangan S, uang hasil dari proposal tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional organisasi selama Ramadhan,” katanya.

Adapun jeratan hukum Suhada, terkena Pasal 368, Jo. Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana percobaan pemerasan dan atau perbuatan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama sembilan tahun.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PLTB Cirebon
Investasi Rp2 Triliun, Proyek PLTB Cirebon Diharapkan Dorong Transisi Energi Nasional
Suar Mahasiswa Awards 2025
Jangan Asal Tulis! Ini Cara Bikin Caption Foto Jurnalistik yang Kuat dan Informatif
Suar Mahasiswa Awards 2025
5 Kampus yang Ikut Suar Mahasiswa Awards 2025, Kamu Siap Unjuk Karya?
PMK Bandung Barat
Cegah PMK, Bupati KBB Siapkan 26.000 Dosis Vaksin untuk Sapi Perah
suar mahasiswa awards 2025
Ikuti Suar Mahasiswa Awards 2025, Hadiah Jutaan Menanti!
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.