JAKARTA.TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dimaknai intervensi proses penegakan hukum di tanah air. Maka itu para pihak yang terkait harus membuka terang benderarang pengakuan Agus Rahardjo sebagai mantan ketua KPK.
Ada isu yang mencuat kalau Agus Rahardjo diminta Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP mencuat ke ruang public. Sehingga telah menjadi agenda media dan agenda publik yang sangat luar bisa akhir pekan ini.
Publik tercengang dan seakan bertanya, apakah kabartersebut benar adanya atau tidak?
Menurut Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing mengungkapkan kalau kabar tersebut sangat penting dan mendasar. Tak boleh menganggap remeh dalam proses penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.
BACA JUGA: ITB Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Sebab dalam sistem demokrasi di negeri ini, soerang presiden mutlak dilarang oleh konstitusi cawe-cawe mengintervensi proses berjalannya penegakan hukum di Indonesia.
Karena itu, dari aspek komunikasi publik, pernyataan Agus Rahardjo tersebut mutlak harus dibuka secara terang benderang, sehingga tidak ada ‘drakor’ di antara sesama anak bangsa.
“Ungkapan Agus Rahardjo tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja, lalu menguap hilang ditelan waktu. Sebab, pernyataan Agus Rahardjo itu sangat dapat bermakna bahwa Presiden Jokowi mengintervensi penanganan kasus hukum di Indonesia,” kata Emrus Sabtu (2/12/2023).
Selain itu, Emrus menyebutkan, lebih luas lagi bahwa bisa saja semakin menyakinkan publik tentang dugaan bahwa keputusan MK terkait usia minimal capres/cawapres sebagai produk gagal yang tidak lepas dari intervensi dan relasi kukuasaan.
Untuk itu, pernyataan Agus Rahardjo tersebut, ada dua hal yang harus dilakukan para pihak terkait agar seluruh rakyat Indonesia mengetahui secara terang benderang tentang kasus yang diungkap ke publik oleh Agus Rahardjo. Rakyat berhak tahu.
BACA JUGA: Jokowi Terkejut Guru Punya Level Stress Tinggi, Ini Faktornya
Pertama, Jokowi dan Agus Rahardjo harus melakukan klarifikasi live di Program Rosi, Kompas TV dengan dimoderatori oleh Rosianna Silalahi, sehingga dugaan upaya penghentian kasus E-KTP tersebut menjadi terbuka terang benderang. Klarifikasi ini tak baik diwakilkan.
“Kedua, Agus Rahardjo mutlak harus membuktikan ungkapan atau dalilnya tersebut. Agar pengungkapan dilakukan dengan formal. Maka para pihak yang dirugikan terutama, boleh jadi Jokowi pada posisi merasa dirugikan, seharusnya dia melaporkan Agus Rahardjo ke aparat penegakan hukum,” kata dia.
Sebab, pernyataan Agus Rahardjo tersebut dapat dikategorikan sebagai tuduhan yang serius. Jika benar apa yang dilontarkan oleh Agus Rahardjo, reputasi Presiden Jokowi akan tergerus merosot di tengah masyarakat.
Atau boleh jadi dilakukan dengan dua hal. Pertama, mengangkat sebuah isu yang setara atau lebih seksi untuk menutupi persoalan yang diungkap oleh Agus Rahardjo. Tindakan ini biasanya dilakukan olah para pejundang sebagai tirai penutup dari lontaran pesan yang disampaikan.
Kedua, dengan upaya “akal-akalan” metodologi, lembaga survey sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pemilik dan relasi kuasa bisa saja melakukan penelitian bahwa responden tetap puas dengan kinerja pemegang kekuasaan dan elektabilitas paslon yang didukung kekuasaan tertentu tetap terjaga, sekalipun itu kontra logika.
Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan