Kasus Dago Elos, Dua Muller Diserahkan Ke Kejati

Dua Muller Diserahkan Ke Kejati
Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dua ter(Cesar/TM)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGEDIA.ID — Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dua tersangka kasus pemalsuan surat di Dago Elos, berencana akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi pada hari ini, Senin (22/7/2024).

“Pagi ini, penyidik Ditreskrimum akan menyerahkan dua tersangka terkait kasus Dago Elos. Kasusnya pemalsuan surat. Pagi ini sudah kordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan dua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Aji Susatyo, saat ditemui di Polda Jabar, Senin (22/7/2024).

Kasusnya sendiri telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan dapat dilanjutkan proses hukum lebih lanjut.

“Sudah lengkap. Untuk dua tsk tersebut, telah dinyatakan lengkap,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, ditangkap dan ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Kedua tersangka kasus sengketa tanah Dago Elos tersebut, ditangkap pada 18 Juli 2024, kemarin.

Adapun mereka ditangkap, karena keduanya diduga telah melakukan pemalsuan surat dan akta tanah di Dago Elos.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menerima surat pemberitahuan P21 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara atas kasus yang dilakukan oleh HHM dan DRM telah lengkap.

“Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan terkait dengan telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos. Dalam arti kami sudah menerima P21 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ucap Jules di Markas Polda Jawa Barat, Jumat (19/7/2024).

Adapun terhadap dua tersangka, dilakukan penangkapan dan penahanan pada Kamis 18 Juli 2024. Keduanya diduga berperan sebagai pelaku utama atas kasus tersebut.

“Untuk keduanya diduga melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana,” kata Jules.

Jules menambahkan, kedua tersangka berserta barang bukti tersebut rencananya akan diserahkan pada Senin 22 Juli 2024. Dia juga mengajak agar masyarakat turut mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

BACA JUGA: Sengketa Tanah Dago Elos, Dua Muller Bersaudara, Akhirnya Ditahan Oleh Kepolisian

“Direncanakan kami akan menyerahkan dua orang tersangka tersebut paling lambat hari Senin besok. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk dua tersangka. Mohon doanya agar penyerahan tersangka ini dapat berjalan lancar dan kami mohon kepada masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus ini,” ucap dia.

Sebelumnya, Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos. Warga pun kemudian melaporkan dugaan kasus penipuan tersebut kepada Polda Jawa Barat.

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Krisis di Bangladesh Demonstrasi Mahasiswa Sebabk-Cover
Kerusuhan Bangladesh Sebabkan Ratusan Korban Jiwa
damkar room tour
Damkar Depok Room Tour, Netizen Prihatin Alat-alat Tak Layak Pakai!
Jokowi Widodo kunjungan kerja
Jokowi Kunker ke Surabaya Resmikan Konferensi Cocotech 2024
Prediksi Skor Borneo Fc vs Persis Solo
Link Streaming Persis Solo vs PSM Makassar Piala Presiden 2024, Selain Yalla Shoot
Bea Masuk Impor Mesin Pertanian
Bea Masuk Impor Mesin Pertanian Akan Dibebaskan Pemerintah RI
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Update E-Faktur 4.0 dan Website e-Nofa Resmi Dirilis, Apa Saja yang Baru?

3

Tim Raksasa Adu Kuat, Real Madrid Vs Atalanta. Catat Jadwal Piala Super Eropa 2024

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

WNI di Jepang Rampok dan Siksa Wanita di Fukuoka, Begini Kronologinya
Headline
demo bem si
Amankan Demo BEM SI di Kawasan Istana Negara, Polisi Siagakan 1.231 Personel
BPK RI Temukan Masalah dalam Laporan Keuangan
BPK RI Temukan Masalah dalam Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian
Joe Biden mundur Sebagai Calon Presiden
Joe Biden Mundur dari Kandidat Capres 'Untuk Kepentingan Partai dan Negara'
Kylian Mbappe
Efek Mbappe, Real Madrid Tercengang dengan Lonjakan Penjualan Jersey