Kasus Dago Elos, Dua Muller Diserahkan Ke Kejati

Penulis: cesar

Muller Bersaudara Disidangkan Pekan Depan
Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dua ter (Cesar/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGEDIA.ID — Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dua tersangka kasus pemalsuan surat di Dago Elos, berencana akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi pada hari ini, Senin (22/7/2024).

“Pagi ini, penyidik Ditreskrimum akan menyerahkan dua tersangka terkait kasus Dago Elos. Kasusnya pemalsuan surat. Pagi ini sudah kordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan dua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Aji Susatyo, saat ditemui di Polda Jabar, Senin (22/7/2024).

Kasusnya sendiri telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan dapat dilanjutkan proses hukum lebih lanjut.

“Sudah lengkap. Untuk dua tsk tersebut, telah dinyatakan lengkap,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, ditangkap dan ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Kedua tersangka kasus sengketa tanah Dago Elos tersebut, ditangkap pada 18 Juli 2024, kemarin.

Adapun mereka ditangkap, karena keduanya diduga telah melakukan pemalsuan surat dan akta tanah di Dago Elos.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menerima surat pemberitahuan P21 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara atas kasus yang dilakukan oleh HHM dan DRM telah lengkap.

“Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan terkait dengan telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos. Dalam arti kami sudah menerima P21 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ucap Jules di Markas Polda Jawa Barat, Jumat (19/7/2024).

Adapun terhadap dua tersangka, dilakukan penangkapan dan penahanan pada Kamis 18 Juli 2024. Keduanya diduga berperan sebagai pelaku utama atas kasus tersebut.

“Untuk keduanya diduga melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana,” kata Jules.

Jules menambahkan, kedua tersangka berserta barang bukti tersebut rencananya akan diserahkan pada Senin 22 Juli 2024. Dia juga mengajak agar masyarakat turut mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

BACA JUGA: Sengketa Tanah Dago Elos, Dua Muller Bersaudara, Akhirnya Ditahan Oleh Kepolisian

“Direncanakan kami akan menyerahkan dua orang tersangka tersebut paling lambat hari Senin besok. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk dua tersangka. Mohon doanya agar penyerahan tersangka ini dapat berjalan lancar dan kami mohon kepada masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus ini,” ucap dia.

Sebelumnya, Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos. Warga pun kemudian melaporkan dugaan kasus penipuan tersebut kepada Polda Jawa Barat.

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Rismon Jokowi
Isu Ijazah Palsu Belum Selesai, Kini Rismon Sianipar Curigai Akta Kelahiran Jokowi!
HIV remaja sukabumi
Waspada! Risiko HIV Hantui Remaja Sukabumi
turis brasil jatuh ke rinjani-1
Bukan Hipotermia, Ini Sebab Kematian Turis Brasil yang Jatuh di Rinjani
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-2
Kejagung Kumpulkan Bukti Sebelum Panggil Lagi Nadiem Makarim
lindblad_1
Red Bull Siapkan Arvid Lindblad Debut di FP1 Silverstone
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

4

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.