BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob menyatakan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengirim surat resmi yang berisi batalkan proses seleksi untuk sekretaris daerah (sekda) yang sudah ditetapkan secara definitif karena melanggar aturan.
Rettob, yang bertindak sebagai Plt Bupati Mimika, menjelaskan bahwa KASN memutuskan untuk membatalkan seleksi sekda yang telah ditetapkan karena persyaratan yang telah ditetapkan tidak dipatuhi oleh panitia seleksi (pansel).
“Untuk seleksi sekda definitif telah dibatalkan KASN karena dari awal memang tidak sesuai aturan yang seharusnya,” kata Retob, mengutip antara, Senin (3/6/2024).
Rettob menjelaskan bahwa salah satu kekurangan dalam proses seleksi sekda yang sudah ditetapkan adalah adanya penjabat bupati dari wilayah lain yang mendaftar.
“Syaratnya a tetapi dikerjakan b, ini kesalahan yang dilakukan pansel, jadi jelas saja tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Dia mengklarifikasi bahwa sebagai hasil dari keputusan tersebut, Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Mimika saat ini akan tetap menjabat.
“Siapa saja yang mau bekerja membangun Mimika maka kita kerja bersama-sama, jika tidak mau kerja bersama yah silakan mengundurkan diri,” katanya.
Dia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengalami intervensi politik, yang telah menghentikan kegiatan di daerah tersebut, dan menyebabkan terjadinya perpecahan.
BACA JUGA: KASN: Sistem Merit Pemprov Jabar Terdepan, Penilaian Sangat Baik
“Pemerintah Kabupaten Mimika menjadi terpecah-pecah karena politik, sehingga terjadi kubu-kubu bupati dan wakil bupati, ini salah dan akan saya perbaiki,” ujarnya.
(Virdiya/Aak)