JAKARTA,TM.ID: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana penganiayaan Christalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas.
Dengan ditolaknya kasasi itu, mau tidak mau Mario Dandy harus “betah” mondok di penjara selama 12 tahun sesuai vonis hukumann Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut, dikutip Jumat (1/3/2024).
BACA JUGA: Momen Mario Dandy Bertemu Rafael Alun, Ayah David: Tenang Papa Urus
Amar putusan tersebut diterbitkan oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta, Br Tarigan, serta Panitera pengganti Bayuardi pada 21 Februari 2024 lalu.
Majelis itu menindak perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dengan nomor yang berbeda. Putusan perkara Mario Dandy bernomor 101/K/Pid/2024 dan putusan perkara Shane Lukas bernomor 100/K/Pid/2024.
Penolakan kasasi tersebut, juga menguatkan vonis yang dijatuhkan Hakim di PN Jakarta Selatan. Dalam vonisnya, Mario Dandy dihukum selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar.
Sedangkan Shane Lukas dijatuhkan vonis selama 5 tahun penjara.
(Saepul/Aak)