Kartel Pinjol Raksasa Sulap Suku Bunga, OJK Punya PR Serius!

kartel suku bunga pinjol
-

Tidak ada video disisipkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan praktik kartel suku bunga dalam layanan pinjaman daring.

Putusan dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 menyatakan para terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

OJK Dorong Penguatan Tata Kelola

Kepala Departemen Literasi dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan pentingnya pembenahan industri pinjaman daring.

“OJK akan terus mendorong industri Pindar untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko dan perlindungan konsumen,” ujarnya.

Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga integritas industri sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Regulasi Diperketat, Bunga Dibatasi

Sebagai respons, OJK telah menerbitkan aturan baru melalui SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang LPBBTI.

Regulasi ini menitikberatkan pada pembatasan manfaat ekonomi yang dikenakan kepada konsumen, sekaligus memastikan transparansi biaya dan praktik usaha yang lebih sehat.

Kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk menekan potensi penyimpangan di industri pinjaman daring.

Dorongan ke UMKM dan Inklusi Keuangan

Di tengah penguatan regulasi, OJK tetap mendorong peran strategis pinjol dalam memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM.

Arah kebijakan ini sejalan dengan mandat penguatan sektor keuangan nasional, yang menempatkan inklusi keuangan sebagai salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi.

Pengawasan Diperkuat hingga 2028

OJK juga telah menyiapkan roadmap pengembangan industri hingga 2028 untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola.

“OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan setiap penyelenggara menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan,” tegas Ismail.

Ke depan, konsistensi pengawasan dan disiplin pelaku industri akan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Baca Juga:

OJK Bersama Bareskrim Amankan Tersangka Pidana Perbankan di BPR DCN Malang

OJK Atur Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Perbankan

Putusan KPPU menjadi pengingat bahwa pertumbuhan industri fintech harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat.

Tanpa transparansi dan perlindungan konsumen, ekspansi industri pinjaman daring berisiko menghadapi tekanan kepercayaan publik—faktor yang menjadi fondasi utama keberlanjutan sektor ini.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City