JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto menjelaskan, tujuan revisi Undang-Undang IRUU) Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI.
Ia menyebut, RUU TNI merupakan langkah strategis untuk mencapai sejumlah tujuan.
“Di antaranya memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Kapuspen Mayjen TNI Hariyanto melansir RRI, Minggu (16/03/2025).
Selain itu, lanjut, Hariyanto, menyempurnakan tugas TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain.
“Sehingga tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujarnya
Poin penting itu, pengaturan penempatan prajurit militer di kementerian dan lembaga di luar struktur TNI.
“Sehingga tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” katanya.
Hariyanto menekan, mekanisme dan kriteria penempatan, harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak menganggu prinsip netralitas TNI.
Diharapkan akan berkontribusi untuk negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.
“Ini dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi,” tegasnya.
Ia juga meminta, agar tidak mudah terpancing atau terprovokasi berita yang sarat kebencian dan fitnah, Hariyanto juga menegaskan, RUU TNI menjunjung tinggi supermasi sipil.
“Ini adalah prinsip fundamental negara demokrasi yang harus dijaga melalui pemisahan jelas antara militer dan sipil,” pungkasnya.
(Saepul/Budis)