Kapan Gaji ke-13 dan ke-14 PNS Cair di Tahun 2025?

Gaji PNS
Ilustrasi-Pegawai PNS (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Belakangan ini, publik dihebohkan dengan isu viral mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Isu ini beredar luas di media sosial, memicu keresahan di kalangan PNS. Kabarnya, penghapusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memangkas anggaran negara.

Namun, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah membantah isu tersebut. Meskipun demikian, beliau juga tidak memberikan konfirmasi secara gamblang mengenai pencairan gaji tambahan ini.

Beliau hanya menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah terkait pencairan gaji ke-13 dan ke-14, tanpa menjelaskan detailnya. Lebih lanjut, beliau mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Kepastian Pencairan Gaji Ke-13 dan Ke-14 PNS Tahun 2024

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 PNS tahun 2024.

Meskipun demikian, kita dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 sebagai acuan.

PP ini mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13, namun belum memberikan kepastian tanggal pencairan.

Berdasarkan aturan sebelumnya, gaji ke-13 PNS biasanya dicairkan pada bulan Juli hingga Agustus, bertepatan dengan tahun ajaran baru. Sementara itu, gaji ke-14 PNS (THR) umumnya dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

BACA JUGA : Langkah-Langkah Pendaftaran CPNS Januari 2025, Simak Informasinya

Komponen Gaji Ke-13 dan Ke-14 PNS

Gaji ke-13 bertujuan untuk membantu membiayai pendidikan anak. Komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, namun tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.

Gaji ke-14 (THR) terdiri dari gaji pokok/pensiun pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja.

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Banjir Purwakarta
Ratusan Keluarga di Purwakarta Mengungsi Akibat Banjir, Tanggul Sungai Cinangka Jebol
SBY Indonesia ekonomi
SBY Beri Rahasia Indonesia Bangkit dari Keterpurukan Ekonomi, Perlu Dicontoh Prabowo?
EVOS
R7 Puji Gameplay EVOS dan Kagumi Permainan Gatotkaca KYY
Kadisdik Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin meninjau langsung beberapa sarana pendidikan yang terendam banjir Minggu (9/3/2025).
40 SD dan 4 SMP di Kabupaten Bandung Terendam Banjir, Proses Belajar Dialihkan ke Daring
Dugaan korupsi PLN
Kortastipidkor Polri Selidiki Dugaan Korupsi di PT PLN
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aliran Sesat Tarekat Ana Loloa Meresahkan Warga Maros

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 9 Maret 2025, Potensi Hujan DIsertai Petir Terjadi
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Rayo Vallecano Selain Yalla Shoot
Cek Longsor Sampah di TPA Sarimukti Herman
Cek Longsor Sampah di TPA Sarimukti, Herman Instruksikan Pasang Kawat Bronjong
Pemdaprov Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Bandung Selatan
Pemdaprov Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Bandung Selatan
Mentan Perintahkan Tiga Perusahaan Minyakita Disegel
Kurangi Takaran, Mentan Perintahkan Tiga Perusahaan Minyakita Disegel

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.