Kapan Gaji ke-13 dan ke-14 PNS Cair di Tahun 2025?

Gaji PNS
Ilustrasi-Pegawai PNS (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Belakangan ini, publik dihebohkan dengan isu viral mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Isu ini beredar luas di media sosial, memicu keresahan di kalangan PNS. Kabarnya, penghapusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memangkas anggaran negara.

Namun, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah membantah isu tersebut. Meskipun demikian, beliau juga tidak memberikan konfirmasi secara gamblang mengenai pencairan gaji tambahan ini.

Beliau hanya menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah terkait pencairan gaji ke-13 dan ke-14, tanpa menjelaskan detailnya. Lebih lanjut, beliau mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Kepastian Pencairan Gaji Ke-13 dan Ke-14 PNS Tahun 2024

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 PNS tahun 2024.

Meskipun demikian, kita dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 sebagai acuan.

PP ini mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13, namun belum memberikan kepastian tanggal pencairan.

Berdasarkan aturan sebelumnya, gaji ke-13 PNS biasanya dicairkan pada bulan Juli hingga Agustus, bertepatan dengan tahun ajaran baru. Sementara itu, gaji ke-14 PNS (THR) umumnya dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

BACA JUGA : Langkah-Langkah Pendaftaran CPNS Januari 2025, Simak Informasinya

Komponen Gaji Ke-13 dan Ke-14 PNS

Gaji ke-13 bertujuan untuk membantu membiayai pendidikan anak. Komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, namun tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.

Gaji ke-14 (THR) terdiri dari gaji pokok/pensiun pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja.

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
angkot bandung
Cara Ketahui Rute Angkot di Kota Bandung dari Warna Kendaraannya
Maudy Ayunda
Lirik dan Terjemahan Now Do You Lagu Maudy Ayunda
spot terbaik bandung
Malam di Bandung Semakin Indah, Ini 5 Spot Terbaik yang Wajib Dikunjungi
Fungsi Jembatan Timbang
Mengenal Fungsi Jembatan Timbang
program lingkungan persib
Usai Laga Lawan Dewa United, Persib Olah 1.735 Kg Sampah Stadion
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Bahas Masalah Penahanan Ijazah

4

Tegas! PT Timah Pecat Karyawan yang Hina Tenaga Honorer Pakai BPJS

5

Kunci Ketahanan Ekonomi SDM: Mengapa Tujuh Kebiasaan Anak Hebat Menjadi Fondasi SDM Unggul?
Headline
Bilal Alakai Hasan
Bilal Alakai Pertahankan Gelar Juara CFFC dan Incar UFC Seattle: "Aing Still Kasep!"
Presiden Prabowo Subianto - reshuffle kabinet
Aroma Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Santer, Menteri Bandel Segera Disingkirkan!
Membayar Sisa Gaji Luis Milla
Kalah di Pengadilan Arbitrase Olahraga dan Harus Membayar Sisa Gaji Luis Milla, Begini Tanggapan Persib
Carabao Cup
Kalah Agregat, Arsenal Gagal Lolos ke Final Carabao Cup

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.