Kapan Gaji ke-13 dan ke-14 PNS Cair di Tahun 2025?

Penulis: hafidah

Gaji PNS
Ilustrasi-Pegawai PNS (istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Belakangan ini, publik dihebohkan dengan isu viral mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Isu ini beredar luas di media sosial, memicu keresahan di kalangan PNS. Kabarnya, penghapusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memangkas anggaran negara.

Namun, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah membantah isu tersebut. Meskipun demikian, beliau juga tidak memberikan konfirmasi secara gamblang mengenai pencairan gaji tambahan ini.

Beliau hanya menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah terkait pencairan gaji ke-13 dan ke-14, tanpa menjelaskan detailnya. Lebih lanjut, beliau mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Kepastian Pencairan Gaji Ke-13 dan Ke-14 PNS Tahun 2024

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 PNS tahun 2024.

Meskipun demikian, kita dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 sebagai acuan.

PP ini mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13, namun belum memberikan kepastian tanggal pencairan.

Berdasarkan aturan sebelumnya, gaji ke-13 PNS biasanya dicairkan pada bulan Juli hingga Agustus, bertepatan dengan tahun ajaran baru. Sementara itu, gaji ke-14 PNS (THR) umumnya dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

BACA JUGA : Langkah-Langkah Pendaftaran CPNS Januari 2025, Simak Informasinya

Komponen Gaji Ke-13 dan Ke-14 PNS

Gaji ke-13 bertujuan untuk membantu membiayai pendidikan anak. Komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, namun tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.

Gaji ke-14 (THR) terdiri dari gaji pokok/pensiun pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja.

 

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KARYAWAN BANK BOBOL JUDOL
Demi Judol, Karyawan Bank di Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp 7,1 M
Nenek di Ciamis ditemukan tewas
Tragis! Nenek di Ciamis Ditemukan Tewas di Dasar Jurang, Diduga Dibunuh Cucunya
LPA Jabar
Cegah Kenakalan Remaja, LPA Jabar Siap Kolaborasi dengan Pemerintah Lewat Edukasi Keluarga
covid-19-1
6 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jabar, Masyarakat Diimbau Waspada
Tersangka Longsor Gunung Kuda Ciebon
Pascapenetapan Dua Tersangka Longsor Gunung Kuda Ciebon, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar

2

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM

3

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

4

Sepuluh hari terakhir Ramadhan Lailatul Qadar

5

Salut! Remaja 19 Tahun Naik Haji Sendiri dan Rawat Lansia
Headline
Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas
Mahasiswa UNIBI Antusias Ikuti Creative Workshop JNE dan Siap Berkarya di JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas
Prabowo LSM
Prabowo Disebut Punya Data LSM yang Adu Domba Masyarakat
Gunung Dukono Erupsi Kembali, Warga Diharapkan Waspada Sebaran Abu Vulkanik
Gunung Dukono Erupsi Kembali, Warga Diharapkan Waspada Sebaran Abu Vulkanik
Mulai Hari Ini Berlaku Diskon Tiket Kereta, Pesawat hingga Tarif Tol
Cek, Mulai Hari Ini Berlaku Diskon Tiket Kereta, Pesawat hingga Tarif Tol

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.