BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Belakangan ini, publik dihebohkan dengan isu viral mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Isu ini beredar luas di media sosial, memicu keresahan di kalangan PNS. Kabarnya, penghapusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memangkas anggaran negara.
Namun, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah membantah isu tersebut. Meskipun demikian, beliau juga tidak memberikan konfirmasi secara gamblang mengenai pencairan gaji tambahan ini.
Beliau hanya menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah terkait pencairan gaji ke-13 dan ke-14, tanpa menjelaskan detailnya. Lebih lanjut, beliau mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Kepastian Pencairan Gaji Ke-13 dan Ke-14 PNS Tahun 2024
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 PNS tahun 2024.
Meskipun demikian, kita dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 sebagai acuan.
PP ini mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13, namun belum memberikan kepastian tanggal pencairan.
Berdasarkan aturan sebelumnya, gaji ke-13 PNS biasanya dicairkan pada bulan Juli hingga Agustus, bertepatan dengan tahun ajaran baru. Sementara itu, gaji ke-14 PNS (THR) umumnya dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
BACA JUGA : Langkah-Langkah Pendaftaran CPNS Januari 2025, Simak Informasinya
Komponen Gaji Ke-13 dan Ke-14 PNS
Gaji ke-13 bertujuan untuk membantu membiayai pendidikan anak. Komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, namun tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.
Gaji ke-14 (THR) terdiri dari gaji pokok/pensiun pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja.
(Hafidah Rismayanti/Aak)