BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter di Auditorium Gedung Keuangan Negara, Bandung.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan asosiasi, akademisi, dan para pemangku kepentingan.
Piagam ini tidak hanya menjadi dokumen publik, tetapi juga cerminan komitmen otoritas pajak dalam memberikan layanan yang adil, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
“Kami ingin membangun hubungan saling menghormati dan bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Kurniawan Nizar dalam sambutannya.
Tertuang dalam PER-13/PJ/2025, Piagam Wajib Pajak memuat 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak, mulai dari hak atas perlakuan adil dan informasi pajak yang jelas, hingga kewajiban bersikap kooperatif dan tidak memberikan gratifikasi kepada petugas pajak.
Baca Juga:
Kanwil DJP Jabar 1 Dikunjungi Komisi XI DPR
HAK WAJIB PAJAK
- Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.
- Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya. - Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak
dan pemenuhan kewajiban perpajakan. - Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
- Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian
secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. - Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.
- Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. - Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
- Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. - Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. - Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun,
dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. - Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar
dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan. - Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna,
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. - Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. - Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang
perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa. - Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun
kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Melalui piagam ini, DJP ingin memastikan bahwa perpajakan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sebuah kolaborasi sosial demi pembangunan nasional.
Dalam acara tersebut, Kurniawan Nizar juga menegaskan bahwa pajak bukan sekadar angka dalam SPT, tetapi “darah dan denyut nadi pembangunan bangsa.” Infrastruktur penting seperti jalan, pelabuhan, bandara, dan bendungan terbangun dari kontribusi pajak masyarakat.
“Setiap rupiah yang dibayarkan adalah bagian dari mozaik kemajuan Indonesia,” tegas Nizar.
Dengan peluncuran piagam ini, DJP berharap masyarakat semakin sadar bahwa mereka memiliki hak untuk dilayani dengan baik dan informasi yang transparan, serta tanggung jawab moral untuk bersikap jujur, kooperatif, dan beretika dalam urusan pajak.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi layanan DJP menuju otoritas pajak modern yang responsif, berbasis kepercayaan, dan memperkuat nilai-nilai integritas dan pelayanan publik.
Menutup sambutannya, Kurniawan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan peluncuran Piagam Wajib Pajak sebagai momentum membangun kolaborasi aktif antara warga dan negara.
“Mari kita jadikan piagam ini bukan hanya simbol, tapi pegangan bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera,” pungkasnya.***