Kantongi Sejumlah Nama, Jokowi Segera Umumkan Gubernur BI Baru

jokowi bi
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Gubernur BI saat ini Perry Warjiyo, telah lima tahun menjabat dan akan memasuki masa purna tugas pada Mei 2023.

Untuk menggantikannya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sejumlah nama Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) sudah masuk kantongnya dan akan diputuskan pada hari Selasa (21/2/2023) atau Rabu (22/2/2023).

“Kita putuskan kalau nggak hari ini, ya besok, nama-nama sudah masuk,” kata Jokowi setelah meninjau normalisasi Kali Ciliwung di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, calon gubernur BI diusulkan dan kemudian diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden akan mengusulkan Calon Gubernur BI yang kemudian akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR sebelum diputuskan untuk disetujui atau tidak.

Sejumlah nama calon gubernur bank sentral tersebut yang telah beredar di publik antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, dan petahana Perry Warjiyo.

Saat ditemui di lingkungan Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu, Sri Mulyani enggan berkomentar saat ditanya mengenai namanya yang santer diberitakan menjadi salah satu Calon Gubernur BI.

BACA JUGA: DPR Restui Filianingsih Hendarta jadi Deputi Gubernur BI

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Said Abdullah mengatakan sebaiknya Presiden Jokowi hanya mengusulkan satu nama Calon Gubernur BI ke DPR guna mengurangi berbagai spekulasi dan manuver yang tidak perlu di tahun politik.

Menurut Said, figur Gubernur BI yang ideal adalah yang memiliki chemistry dengan pemerintah, khususnya kementerian sektor perekonomian dan keuangan, serta otoritas lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal itu karena kedudukan BI sangat penting sebagai regulator sektor makroprudensial.

“Apalagi setelah pengesahan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kita membutuhkan banyak aturan pelaksana yang harus segera dibuat. Butuh kerja cepat dan solid diantara Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang di dalamnya ada unsur BI,” ujarnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.