PALEMBANG, TM.ID: Penjabat Kepala Desa (Kades) Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Herman Sawiran (42) divonis 6 tahun penjara karena menggunakan dana desa untuk foya-foya dan open BO Pekerja Seks Komersial (PSK).
Herman Terbukti melakukan penyelewengan dengan menggunakan dana desa sebesar Rp 898 juta.
Hakim membacakan vonis kepada Herman di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Setelah mendengar vonis tersebut, Herman hanya bisa tertunduk lesu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Edi Terial.
BACA JUGA: Heboh Penipuan iPhone Si Kembar, Kerugian Capai Rp35 M!
Tuntutan itu lebih rendah daripada vonis dari jaksa, yakni 7 tahun penjara. Jaksa menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa menerima.
Hal yang meringankan dari Herman adalah sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.
Pada putusan Hakim tersebut, Herman dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 UU Tipikor. Dia telah menyalahgunakan kewenangannya atau memperkaya diri.
Selain vonis 6 tahun penjara, Herman diberatkan dengan denda Rp 250 juta dan diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 898 juta. Jika tak menyanggupi, aset miliknya akan disita, dan jika tidak mencukupi maka dikenakan penjara 3 tahun 6 bulan.
Hasil dana yang dikorupsinya, seharusnya dialokasikan untuk honor guru ngaji, guru PAUD, hingga pembelian sarana-prasana kantor desa. Namun, uang itu malah digunakan untuk foya-foya dan open BO.
BACA JUGA: Gerakan Perempuan Bersatu Berikan Suport Moral untuk Korban Pelecehan RI
(Saepul/Dist)