Kades ini Korupsi Dana Desa untuk Foya-foya dan Open BO

foto (net)

Bagikan

PALEMBANG, TM.ID: Penjabat Kepala Desa (Kades) Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, Herman Sawiran (42) divonis 6 tahun penjara karena menggunakan dana desa untuk foya-foya dan open BO Pekerja Seks Komersial (PSK).

Herman Terbukti melakukan penyelewengan dengan menggunakan dana desa sebesar Rp 898 juta.

Hakim membacakan vonis kepada Herman di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.  Setelah mendengar vonis tersebut, Herman hanya bisa tertunduk lesu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Edi Terial.

BACA JUGA: Heboh Penipuan iPhone Si Kembar, Kerugian Capai Rp35 M!

Tuntutan itu lebih rendah daripada vonis dari jaksa, yakni 7 tahun penjara. Jaksa menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa menerima.

Hal yang meringankan dari Herman adalah sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.

Pada putusan Hakim tersebut, Herman dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 UU Tipikor. Dia telah menyalahgunakan kewenangannya atau memperkaya diri.

Selain vonis 6 tahun penjara, Herman diberatkan dengan denda Rp 250 juta dan diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 898 juta. Jika tak menyanggupi, aset miliknya akan disita, dan jika tidak mencukupi maka dikenakan penjara 3 tahun 6 bulan.

Hasil dana yang dikorupsinya, seharusnya dialokasikan untuk honor guru ngaji, guru PAUD, hingga pembelian sarana-prasana kantor desa. Namun, uang itu malah digunakan untuk foya-foya dan open BO.

BACA JUGA: Gerakan Perempuan Bersatu Berikan Suport Moral untuk Korban Pelecehan RI

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
bank bjb ASRRAT 2024
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
Klasemen PSBS Biak
Debutan Liga 1 Masuk 10 Besar Klasemen, PSBS Jadi Ancaman Tim Papan Atas
Masa tenang pilkada 2024
Sambut Masa Tenang Pilkada, RK Pilih Wisata Kuliner Bareng Istri
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
surat Suara tertukar, Pilkada 2024
Ribuan Surat Suara Pilkada 2024 Bogor Jabar dengan Serang Banten, Tertukar!
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
Kapal Geumseong 135 Tenggelam di Perairan Pulau Jeju
Kapal Geumseong 135 Tenggelam di Perairan Pulau Jeju, ABK Indonesia Belum Ditemukan