Kades di Donggala Sulteng Beserta Istri Ditangkap Dugaan Jaringan Sabu-Sabu

Penulis: Vini

Kades Donggala
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) tangkap seorang kepala desa (Kades) aktif di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, bersama istrinya, atas dugaan mengendalikan jaringan peredaran sabu-sabu antarprovinsi.

Pasangan suami istri berinisial HJ dan HR tersebut diamankan di kediaman mereka yang berada di Desa Sibayu, Kecamatan Balaesang. Penangkapan dilakukan langsung oleh tim dari BNN Provinsi Sulawesi Barat (BNNP Sulbar) dengan kehadiran Kapolsek dan Camat setempat guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Try Rahayu Setya Ningrum, mengungkapkan bdalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan HJ dan HR dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah. Keduanya diketahui telah lama menjadi incaran penyelidikan aparat.

Penangkapan tersebut sempat mengundang perhatian warga Desa Sibayu. Aktivitas pemerintahan desa juga mengalami gangguan karena kepala desa tengah menjalani proses hukum.

“Heboh juga di sana. Kami langsung koordinasi dengan aparat setempat untuk menjaga ketertiban,” ujar Dilia, dikutip Minggu (15/6/2025).

Baca Juga:

Jeritan Keluarga Linda, Yakin Anaknya Korban Jebakan Jaringan Narkoba: Terancam Hukuman Mati di Ethiopia

Bongkar Jaringan Narkoba di Asahan, Polisi Baku Tembak dengan Bandar

Kasus ini termasuk dalam rangkaian pengungkapan terhadap 12 tersangka jaringan narkotika yang berhasil diungkap oleh BNNP Sulawesi Barat selama periode Januari hingga Juni 2025. Dalam operasi tersebut, total barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai 524,0262 gram.

Atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika, HJ dan HR dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling berat hingga pidana mati.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
3841bcea-a0f5-42b9-a1cf-b30c3e6d5423
Bandung Uji Trotoar Inklusif, Farhan Libatkan Disabilitas Langsung
Sekolah swasta terancam tutup
Sejumlah Sekolah Swasta di Purwakarta Terancam Tutup, Gegara Kebijakan Pemprov Jabar
gibran pdip
Kelakar Gibran Dipecat PDIP Bersamaan dengan Effendi Simbolon
BSU 2025-7
Lolos Verifikasi BSU 2025 tapi NIK Tidak Ada di Pospay? Ini Sebabnya
 Liana Saputri
Sosok Liana Saputri Anak Crazy Rich Kalimantan yang Borong Saham KFC Rp54,5 Miliar
Berita Lainnya

1

Klarifikasi PT LIB Terkait Batalnya Keterlibatan Malut United dan Persebaya di ACC Cup 

2

PSG Tantang Real Madrid di Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025

3

Pelatih Persib Luapkan Isi Hatinya Yang Kurang Sreg Main di Piala Presiden

4

Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor

5

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, 5 Desa Tertutup Abu Vulkanik
Headline
RS Permata Jonggol Bogor banjir - YouTube Budi Riyanto & Family
Banjir Bogor Terjang Rumah Sakit, Pasien Diungsikan
Eks Menteri Rusia tewas
Diduga Korupsi, Eks Manteri Rusia Ditemukan Tewas Tertembak Usai Dipecat Putin
bella ciao
Evolusi Perlawanan Lagu "Bella Ciao": dari Buruh ke Gerilya, dari Netflix ke Jalanan!
6ead1906-8064-4a0a-b418-af6552611334
Wartawan TV Nasional Diintimidasi Saat Liput Aduan Orang Tua Siswa di Disdik Kota Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.