JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Terpilih Prabowo Subianto rencananya akan menambah jumlah kementerian. Seiring penambahan jumlah kementerian ini, DPR RI pun tertuntut untuk menambah jumlah komisi pada alat kelengkapan dewan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, rencana penambahan komisi di DPR RI sedang dimatangkan. Kemungkinan penambahannya harus dilakukan agar bisa memperkuat kemitraan antara pemerintah dengan legislatif.
“Jadi, itu sedang kita godok dan kita laksanakan ya sesuai dengan mekanismenya,” kata Puan, seperti dilansir Antara, Selasa (24/9/2024).
DPR RI periode 2019-2024 ini terdiri atas sejumlah badan dan 11 komisi. Sedangkan aturan batas jumlah kementerian sebanyak 34 kementerian untuk periode pemerintahan Jokowi sudah diubah menjadi tidak dibatasi, sesuai dengan kebijakan presiden.
BACA JUGA: Pengamat: Susun Kabinet Prabowo-Gibran Harus Tolak Koruptor Jadi Menteri
Selain itu, Puan memastikan penambahan kementerian akan dilakukan sesuai dengan mekanisme agar tidak menjadi kesempatan untuk bagi-bagi jabatan.
Jika terlaksana, Puan mengatakan penambahan komisi di DPR RI bakal dibicarakan sesuai dengan musyawarah dan mufakat.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi undang-undang.
Salah satu ketentuan krusial yang dilakukan perubahan dalam RUU ini, yakni mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan presiden sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian, seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
(Aak)