BANDUNG,TM.ID: Alvin Iskandar, jurnalis kantor berita RMOLJabar yang bertugas di wilayah Cimahi-Kabupaten Bandung Barat (KBB), diduga mendapat intimidasi dan tindakan kekerasan oleh tiga orang tidak dikenal (OTK) di halaman kantor desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, KBB, Sabtu (13/1/2024) sore.
Alvin tetiba dipiting tiga orang saat tengah menjalankan tugas jurnalistiknya saat melakukan peliputan dugaan keterlibatan Kades Wangunsari, Diki Rohani dalam dugaan kasus pelanggaran netralitas pemilu ditangani Bawaslu KBB.
Namun saat tengah terpojok, Alvin berusaha membela diri dan berontak hingga ketiga orang tak dikenal itu kocar kacir kabur ke dalam gang sekitar depan Kantor Desa Wangunsari.
BACA JUGA: Sekda Kota Bandung Minta Pelaksanaan Pemilu di Wilayah Pakai Tempat Semi Terbuka
“Saya sedang mengambil foto kantor desa Wangunsari, lalu ada datang tiga orang tidak dikenal langsung memiting leher saya sambil berkata ‘kamu yang bikin berita kades’. Merasa terpojok spontan saya berusaha membela diri,” katanya Alvin.
Kejadian ini begitu cepat, tiga orang tidak dikenal itu segera pergi melihat perlawan Alvin. Sepetahuan Alvin tiga orang itu laki-laki paruh baya bersama dua orang pemuda.
“Ciri-cirinya ada yang 2 orang memakai jaket hitam dan jaket biru, tapi setelah saya kejar mereka menghilang,”tutur Alvin.
Alvin menduga, intimidasi dan kekerasan kepadanya berkaitan dengan pemberitaan yang ditulisnya soal penanganan kasus di Bawaslu KBB terkait dugaan pelanggaran netralitas pemilu dilakukan Kades Wangungsari, Diki Rohani karena mengampanyekan calon legislatif partai PAN, M Yoga Alamsyah.
“Dengan melihat fakta yang saya alami, dugaan saya ini berkaitan dengan pemberitaan penanganan kasus di Bawaslu KBB soal keterlibatan seorang kades yang kasusnya ditangani sentra Gakkumdu Bawaslu KBB,”katanya.
Meski mendapat intimidasi dan kekerasan, Alvin masih mempertimbangkan apakah kasus ini akan dibawa ke ranah hukum atau tidak.
Alvin masih berupaya menunggu itikad baik para pelaku untuk duduk bersama sebelum melimpahkan laporan kekerasan ini kepada pihak kepolisian.
Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) KBB, Hendra Hidayat mengecam kejadian dugaan intimidasi dan kekerasan pada anggotanya saat tengah menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami mengutuk keras terjadinya dugaan kekerasan dan intimidasi pada jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Kami sedang mengkaji apakah kasus ini akan dibawa ke ranah hukum atau tidak dan kami siap melakukan advokasi kepada rekan kami Alvin Iskandar,”katanya.
PWI KBB mengimbau narasumber yang bekaitan dengan produk jurnalistik yang dibuat wartawan untuk menempuh tahapan sesuai undang-undang pers bisa klarifikasi, hak jawab maupun permohonan maaf dari media jurnalis bernaung.
“Kekerasan dan intimidasi tidak mencerminkan penyelesaian sengketa yang benar, semua telah diatur dalam undang-undang pers,” kata dia.
(Tri/Dist)