TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — KPU Kabupaten Tasikmalaya memastikan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak mengalami perubahan dengan Pilkada Serentak 2024 lalu.
Berdasarkan data, pada Pilkada Serentak 2024 lalu, jumlah TPS mencapai 2.847 yang berada di 39 Kecamatan atau 351 desa. Sedangkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT), yakni 1.418.938 yang terdaftar untuk PSU Tasikmalaya.
BACA JUGA:
KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 di 615 TPS
KPU Kabupaten Tasikmalaya Kebut Kebutuhan Logistik PSU
“Sesuai amar putusan MK, kita tidak merubah baik DPT, DPTB maupun daftar pemilih pindahan, dan tambahan tidak ada yang berubah,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami.
Ami menyebut, meskipun tidak mengalami perubahan, pihaknya tetap melakukan pengecekan DPT. Karena kemungkinan, ada pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia.
“Pengecekan ini, sebagai upaya dan ketika ada yang tak memenuhi syarat akan ditandai. Data laporan orang meninggal belum dicek kembali karena ini sifatnya berjalan,” ujar Ami.
Terkait tahapan lainnya, lanjut Ami, pihaknya masih menunggu kedatangan logistik kotak suara. Jika semua logistik sudah diterima, pendistribusian akan segera dilakukan dengan target H-1 PSU atau Jumat 18 April 2025, seluruh logistik sudah ada ditingkat TPS.
(Doel/Usk)