BANDUNG, TEROPNGMEDIA.ID — Jumlah tersangka dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya terus bertambah. Hingga kini, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) lalu.
“12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Peran Berbeda Tiap Tersangka
Alfian menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Ada yang berperan sebagai provokator, pelaku penjarahan, hingga penyerangan terhadap petugas. Ia memastikan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Sebelumnya, polisi baru menetapkan enam orang tersangka usai pemeriksaan intensif. Kemudian, satu orang tambahan berhasil ditangkap pada Rabu (3/9/2025) pukul 11.00 WIB. Kini jumlahnya sudah bertambah menjadi 12 tersangka.
Baca Juga:
Penjarahan Rumah Uya Kuya: Provokator, Penjarah dan Penyerang Petugas Jadi Tersangka!
DPR Minta Kordinasi MKD dengan Mahkamah Parpol, soal Kelanjutan ‘Nonaktif’ Sahroni hingga Uya Kuya
Kronologi Penjarahan
Kasus ini mencuat setelah kediaman Uya Kuya di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, diserbu massa pada Sabtu malam (30/8/2025), bertepatan dengan aksi demonstrasi di Jakarta yang memprotes joget anggota DPR di tengah isu kenaikan gaji dan tunjangan.
Dalam video yang beredar di media sosial, massa terlihat merobohkan pagar rumah Uya Kuya, lalu menerobos masuk hingga lantai dua. Suasana semakin ricuh ketika terdengar teriakan “Hancurkan!”, diiringi pecahnya sejumlah benda di dalam rumah.
Kediaman politisi yang juga artis itu pun mengalami kerusakan parah. Insiden ini mendapat sorotan luas dari publik, terutama karena berlangsung bersamaan dengan gelombang protes terkait kebijakan DPR.
Klarifikasi Uya Kuya
Uya Kuya sebelumnya telah menyampaikan klarifikasi mengenai aksi joget yang memicu amarah publik. Menurutnya, tarian tersebut sama sekali tidak terkait dengan kenaikan tunjangan DPR, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.
“Joget-joget itu hanya mengikuti irama lagu untuk menghargai musisi yang tampil, tidak ada kaitannya dengan kenaikan tunjangan,” ujar Uya Kuya.
Meski begitu, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya meredam kritik masyarakat. Kasus penjarahan rumah Uya Kuya kini menjadi perhatian besar, baik dari sisi hukum maupun dinamika politik.
Polisi menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
(Hafidah Rismayanti/_Usk)