BANDUNG,TM.ID: Baru-baru ini netizen menyoroti besaran pajak yang harus dibayarkan Dhiyauddin usai mendapatkan hadial lomba adzan di Arab Saudi sebesar Rp4 miliar.
Uang senilai Rp4 miliar itu didapati pria asal Aceh ini setelah berhasil keluar sebagai juara dua lomba adzan yang diselenggarakan di Arab Saudi.
“Awas kang pajak sama debt collector’nya sedang mengintai, rubicon belum terbagi rata,” tulis netizen.
BACA JUGA: Viral Orang Aceh Juara Adzan di Arab, Hati Juri Meleleh
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo angkat bicara terkait hadiah yang dikenakan pajak.
“UU No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dg UU 7/2021 mengatur bahwa hadiah dari perlombaan adalah penghasilan yang merupakan obyek pajak,” jelasnya dikutip pada Sabtu, (15/4/2023).
“Jika atas hadiah tersebut ada pajak yang dipotong, maka berdasarkan Pasal 24 UU PPh dapat dikurangkan dari pajak yang terutang di Indonesia,” terang Yustinus. Hal itu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pasal 24 UU PPh berbunyi sebagai berikut: “Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-undang ini,” bunyi pasal tersebut.
Kemudian Yustianus menyebut, besaran tarif pajak yang dibayarkan pemenang lomba diatur dalam pasal 17 UU PPh. Yang berbunyi pasal 17 UU PPh adalah sebagai berikut,
(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut:
Rp 60 juta = tarif pajak sebesar 5 persen
Rp 60 juta – Rp 250 juta = tarif pajak sebesar 15 persen
Rp 250 juta – Rp 500 juta = tarif pajak sebesar 25 persen
Rp 500 juta – Rp 5 miliar = tarif pajak sebesar 30 persen
Lebih dari Rp 5 miliar = tarif pajak sebesar 35 persen.
Jika diasumsikan negara pemberi hadiah tidak melakukan pemotongan pajak, maka dapat dikurangkan sesuai aturan yang berlaku. Jadi, jika hadiah Rp 4 miliar dengan asumsi Dhiyauddin belum menikah, maka berikut besaran pajak yang harus dibayarkan dengan besaran berikut,
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan hadiah yang diterima – PTKP TK/0 PKP = Rp 4 miliar – Rp 54 juta Artinya, penghasilan kena pajaknya sebesar Rp 3,9 miliar.
Jumlah besaran yang terkena pajak terutang dengan rincian sebagai berikut, 5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta 15 persen x Rp 190 juta = Rp 28,5 juta 25 persen x Rp 250 juta = Rp 62,5 juta 30 persen x Rp 3,4 juta = Rp 1,03 miliar Maka besaran pajak yang harus dibayarkan Dhiyauddin pada pelaporan SPT sebesar Rp 1.127.800.000.
BACA JUGA: Viral Heboh Penipuan Modus Baru, Ganti Barcode QRIS
(Saepul/Dist)