Juara Adzan di Arab Kena Tagih Pajak, Jumlahnya Bikin Netizen Melongo

foto (net)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID:  Baru-baru ini netizen menyoroti besaran pajak yang harus dibayarkan Dhiyauddin usai mendapatkan hadial lomba adzan di Arab Saudi sebesar Rp4 miliar.

Uang senilai Rp4 miliar itu didapati pria asal Aceh ini setelah berhasil keluar sebagai juara dua lomba adzan yang diselenggarakan di Arab Saudi.

“Awas kang pajak sama debt collector’nya sedang mengintai, rubicon belum terbagi rata,” tulis netizen.

BACA JUGA: Viral Orang Aceh Juara Adzan di Arab, Hati Juri Meleleh

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo angkat bicara terkait hadiah yang dikenakan pajak.

“UU No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dg UU 7/2021 mengatur bahwa hadiah dari perlombaan adalah penghasilan yang merupakan obyek pajak,” jelasnya dikutip pada Sabtu, (15/4/2023).

“Jika atas hadiah tersebut ada pajak yang dipotong, maka berdasarkan Pasal 24 UU PPh dapat dikurangkan dari pajak yang terutang di Indonesia,” terang Yustinus. Hal itu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pasal 24 UU PPh berbunyi sebagai berikut: “Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-undang ini,” bunyi pasal tersebut.

Kemudian Yustianus menyebut, besaran tarif pajak yang dibayarkan pemenang lomba diatur dalam pasal 17 UU PPh. Yang berbunyi pasal 17 UU PPh adalah sebagai berikut,

(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:

a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut:

Rp 60 juta = tarif pajak sebesar 5 persen

Rp 60 juta – Rp 250 juta = tarif pajak sebesar 15 persen

Rp 250 juta – Rp 500 juta = tarif pajak sebesar 25 persen

Rp 500 juta – Rp 5 miliar = tarif pajak sebesar 30 persen

Lebih dari Rp 5 miliar = tarif pajak sebesar 35 persen.

Jika diasumsikan negara pemberi hadiah tidak melakukan pemotongan pajak, maka dapat dikurangkan sesuai aturan yang berlaku. Jadi, jika hadiah Rp 4 miliar dengan asumsi Dhiyauddin belum menikah, maka berikut besaran pajak yang harus dibayarkan dengan besaran berikut,

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan hadiah yang diterima – PTKP TK/0 PKP = Rp 4 miliar – Rp 54 juta Artinya, penghasilan kena pajaknya sebesar Rp 3,9 miliar.

Jumlah besaran yang terkena pajak terutang dengan rincian sebagai berikut, 5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta 15 persen x Rp 190 juta = Rp 28,5 juta 25 persen x Rp 250 juta = Rp 62,5 juta 30 persen x Rp 3,4 juta = Rp 1,03 miliar Maka besaran pajak yang harus dibayarkan Dhiyauddin pada pelaporan SPT sebesar Rp 1.127.800.000.

BACA JUGA: Viral Heboh Penipuan Modus Baru, Ganti Barcode QRIS

(Saepul/Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Detik-Detik Mengerikan Pembunuhan Mutilasi di Garu-Cover
Detik-Detik Mengerikan Pembunuhan Mutilasi di Garut: Korban dalam Kondisi Terikat
joe biden debat pilpres amerika serikat
Penampilan Biden di Debat Pilpres Panen Kritik
Kuliner Pantai Karang Bolong Kebumen
Yuk, Intip Kuliner Unik di Pantai Karang Bolong Kebumen
Korban Mutilasi Garut
Penemuan Mayat Korban Mutilasi Gemparkan Warga Garut
judi online kelurahan
Tekan Peredaran Judi Online, HP Para Pegawai di Kelurahan Jakbar Diperiksa
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

4

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024