JAKARTA, TM.ID: Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengusulkan pemberian tanda kehormatan Bintang Mahaputra Naraya kepada kritikus Rocky Gerung.
Mahfud mengaku, pendaulatan itu bukan bermaksud Jokowi untuk mengejek seorang Rocky Gerung.
“Pak Jokowi sambil bergurau, ‘carilah orang yang berprestasi, yang kritis, yang pinter, misalnya Rocky Gerung. Kenapa Rocky Gerung enggak diusulkan?’,” kata Mahfud menirukan Jokowi dalam podcast Youtube Sekretariat Negara RI, dikutip Jumat (7/7/2023).
Tetapi, Bintang Mahaputera Naraya berakhir diberikan kepada pimpinan DPR periode 2014-2019, Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
“Ketika dia (Fadli dan Fahri) bicara sangat kasar sekali, diberi Bintang Mahaputera,” ujar Mahfud.
Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan yang diberikan presiden untuk mereka yang berjasa luar biasa sebagai keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara.
Penghargaan ini merupakan tanda kehormatan tertinggi setelah Bintang Republik Indonesia. Terkait tanda kehormatan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Awal Penganugerahan Bintang Mahaputera
Bintang Mahaputera terdapat lima kelas, yakni Bintang Mahaputera Adipurna, , Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.
Tanda penyematan Bintang Mahaputera dan Adiprana berbentuk pita selempang, yang dipasangkan di pundak kanan ke pinggang kiri. Sedangkan, Bintang Mahaputera Utama, Pratama, dan Naraya berbentuk pita kalung.
Penghargaan ini tak bisa asal-asalan diberikan kepada seseorang. Seorang yang diberi gelar ini harus melewati pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan kepada Presiden RI.
Sebelum pantas diberikan gelar ini, harus memenuhi syarat umum dan khusus yang diatur dalam UU.
Syarat pertama, yang diberi gelar harus berstatus WNI atau seseorang yang telah berjuang pada masa lalu di wilayah NKRI, memiliki moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara.
Kemudian, berkelakuan baik, setia, dan tidak menghianati bangsa dan negara, tidak tercatat dalam pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan penjara minimal lima tahun.
Ketiga, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat untuk kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara.
Terakhir, memiliki dedikasih dan pegorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, serta beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; memiliki darmabakti dan jasa diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Adapun beberapa tokoh yang pernah mendapatkan Bintang Mahaputera Naraya di antaranya, budayawan dan tokoh katolik Yusuf Bilyarta Mangunwijaya atau Romo Mangun pada 2000. Kemudian budayawan lain seperti Umar Kayam pada 1999, Sutan Takdir Alisjahbana pada 2000), dan H.B Jassin pada 1994.
BACA JUGA: Desak Usut KKN di Era Jokowi, Puluhan Orang Demo di Bawaslu
(Saepul)