JAKARTA,TM.ID: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang presiden maupun menteri boleh ikut serta dalam kampanye atau memihak pilihan politik.
“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU pemilu,” ujar Hasyim Asyari kepada awak media, Kamis (25/01/2024).
Hasyim menambahkan, menurut payung hukum pemilu telah mengatur golongan pejabat negara yang boleh dan tidak untuk ikut berkampanye. Ia menyebut, apa yang dikatakan Jokowi ada dalam aturan tersebut.
“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu adalah ketentuan pasal-pasal di Undang-Undang Pemilu, itu Undang-Undang mengatakan itu,” tuturnya.
BACA JUGA: Pernyataan Presiden Jokowi Dinilai Bisa Bahayakan Demokrasi
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi serta politik, yang memperbolehkan ikut serta kampanye pemilu. Namun, tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara. Hal itu merupakan tanggapan sejumlah kabinet yang menjadi tim sukses Pilpres 2024.
“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh,” kata Jokowi melansir Antara, Rabu (25/01/2024).
Ia menjelaskan, bahwa jabatan presiden maupun menteri adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh sebabnya, kampanye merupakan bagian demokrasi dan hak politik setiap warga negara, begitupun presiden dan menteri untuk mendukung salah satu paslon Pilpres 2024.
Jokowi menilai, hak tersebut memiliki aturan. Menurutnya, presiden dan menteri dilarang keras menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan berkampanye keberpihakan untuk salah satu paslon.
“Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh; boleh. Menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur itu, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” tegas Jokowi.
(Saepul/Usk)