Jokowi, Gibran, Kaesang dan Ketua MK Dilaporkan ke KPK!

Penulis: distopia

KPK Jokowi
Ilustrasi - Gedung KPK. (Istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mererka dilaporkan dua kelompok masyarakat yakni Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.

“Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Koordinator TPDI, Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Erick menjelaskan laporan ini terkait dugaan nepotisme yang dilakukan Anwar Usman karena masih punya hubungan keluarga dengan Jokowi, Kaesang, dan Gibran.

BACA JUGA: Intip Koleksi Mobil dan Motor Gibran Rakabuming Raka Cawapres Prabowo

Selain itu, pelapor menilai keputusan MK yang membolehkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan catatan pernah menjadi kepala daerah, adalah sebuah kesengajaan.

“Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini.Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang,” kata Erick, melansir IDN.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut. Selanjutnya, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Solo bernama Almas Tsaqibbirru sebagai pihak Pemohon. Dengan demikian, kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat, meski belum berusia 40 tahun, bisa maju sebagai capres maupun cawapres.

Tak sampai sepekan, Gibran Rakabuming yang masih berusia 36 tahun diumumkan sebagai bakal calon presiden mendampingi Prabowo Subianto. Gibran memang belum 40 tahun, tetapi sudah dua tahun menjadi kepala daerah.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fanny Kondoh
Fanny Kondoh Lahirkan Anak Pertama dengan Cara Gentle Birth
KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam-1
TNI Kerahkan Pasukan Katak Untuk Selamatkan Korban KMP Tunu Pratama Jaya 
Meta-Hires-Billionaire-Alexandr-Wang
Alexandr Wang Resmi Pimpin Superintelligence Labs Meta
islam-makhachev-russia-seen-stage-905815007
Topuria Siap Naik Kelas, Incar Duel Lawan Islam Makhachev
EVOS
Dyrennn ke EVOS? Hazle Ungkap Bocoran Mengejutkan!
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

4

Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak dan Solusi

5

Generasi Cemas: Insecure, Validasi Sosial, dan Krisis Percaya Diri pada Remaja
Headline
Chelsea
Link Live Streaming Palmeiras vs Chelsea Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar untuk RW, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp 1 Miliar, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Imbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.