Jokowi Belum Terima Kepres Pemberhentian Hasyim Asy’ari

Menko PMK jadi Plt Mensos
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Dok. Menpan RB)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, dirinya belum menerima keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua Pemilihan Umum (KPU) akibat kasus asila.

“Belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka saya tandatangani,” kata Jokowi dalam keterangannya di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Jokowi menanggapi perihal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari.

“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan,” kata Jokowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Ia pun menegaskan Pilkada serentak 2024 akan berjalan dengan baik meskipun Hasyim dicopot dari jabatannya.

“Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil,” jaya Jokowi.

Terkait keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim sebagai Ketua KPU, Jokowi menyebut masih dalam proses.

“Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja,” ujar dia.

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor KPU Hasyim Asy’ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.

BACA JUGA: Profil Hakim Eman Sulaeman, Pengadil yang Bebaskan Pegi Setiawan

“Dua, menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

“Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucapnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Lenovo Yoga Pro 7
Lenovo Yoga Pro 7 Gen 9 Resmi Rilis! Hadir Dengan Versi AI Copilot+ PC
PPN 12 Persen, Kenaikan Pajak, UU Perpajakan
Legislator PKS: Korban Terbanyak dari PPN 12 Persen Adalah Rakyat Kecil, Petani, Nelayan, dan Peternak
PARKIR VALET JAKARTA
Parkir Valet Bikin Mudah, tapi Ingat Tarif Pajak di Jakarta!
Pengumuman hasilfeat and propertest Capim KPK
Komisi III Sudah Tentukan Waktu Pengumuman Hasil Feat and Propertest Capim dan Cadewas KPK
perayaan mati rasa
Film Perayaan Mati Rasa Rilis First Look, Tayang 30 Januari 2025!
Berita Lainnya

1

Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya Milik Ivan Sugianto, Bikin Bising?

2

Link Live Streaming Indonesia vs Arab Saudi Selain Yalla Shoot, Status Garuda Wajib Menang!

3

Jumlah Bakteri di Keyboard Laptop Lebih dari Toilet? Simak Cara Bersihkannya

4

Lex Wu Bongkar Chat Putra Ivan Sugianto, Ancam Korban Intimidasi di Sekolah dan Rumah!

5

Password Wifi MCD Terbaru 2024!
Headline
Alat pembuat hasish narkoba
Ada di Bali, Pabrik Narkoba Jenis Hasish Senilai Rp 1,5 Triliun
Wapres Gibran Seru Konflik Pilkada Sampang Tak Terulang
Wapres Gibran Minta Konflik Pilkada Sampang Tak Terulang di Daerah Lain
Marselino Ferdinan Diklaim Asal Malaysia
Cetak Dua Gol Untuk Timnas Marselino Ferdinan Diklaim Asal Malaysia, Nah Loh Kok Bisa?
Timnas Jepang Masih Perkasa Setelah Bungkam China 3-1
Timnas Jepang Masih Perkasa Setelah Bungkam China 3-1