Jokowi Belum Terima Kepres Pemberhentian Hasyim Asy’ari

Menko PMK jadi Plt Mensos
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Dok. Menpan RB)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, dirinya belum menerima keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua Pemilihan Umum (KPU) akibat kasus asila.

“Belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka saya tandatangani,” kata Jokowi dalam keterangannya di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Jokowi menanggapi perihal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari.

“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan,” kata Jokowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Ia pun menegaskan Pilkada serentak 2024 akan berjalan dengan baik meskipun Hasyim dicopot dari jabatannya.

“Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil,” jaya Jokowi.

Terkait keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim sebagai Ketua KPU, Jokowi menyebut masih dalam proses.

“Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja,” ujar dia.

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor KPU Hasyim Asy’ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.

BACA JUGA: Profil Hakim Eman Sulaeman, Pengadil yang Bebaskan Pegi Setiawan

“Dua, menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

“Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucapnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Rawan di Korupsi, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.