[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=5tHg_VvWO5w[/embedyt]
BANDUNG, TM.ID: Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, memiliki peran penting dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Dalam proses persidangan tersebut, Johnny G Plate menyampaikan nota pembelaan atau eksepsi sebagai upaya untuk membela diri dan membantah tuduhan korupsi yang dialamatkan padanya.
Nota pembelaan yang disampaikan oleh Johnny G Plate melalui tim kuasa hukumnya menjadi wujud dari argumen dan penjelasan yang ia ajukan ke pengadilan. Melalui nota tersebut, Johnny Gerard Plate secara tegas membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa ia telah dengan sengaja melakukan tindakan korupsi terkait proyek BTS 4G Kominfo.
Dalam nota pembelaannya, Johnny G Plate kemungkinan menjelaskan berbagai fakta dan argumen yang dianggap relevan untuk membuktikan ketidaksalahannya. Ia mungkin membahas aspek-aspek hukum dan prosedural yang mendasari kasus tersebut, serta mungkin menyajikan bukti-bukti yang mendukung klaimnya.
Johnny Gerard Plate dan tim kuasa hukumnya mungkin juga mengajukan argumen-argumen yang mendasarkan pada alibi, kekeliruan identitas, atau kelemahan dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penuntut. Mereka mungkin menghadirkan saksi-saksi ahli atau saksi-saksi fakta untuk membantu membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan padanya tidak berdasar atau tidak memiliki bukti yang kuat.
Selain itu, nota pembelaan Johnny G Plate mungkin juga memperkenalkan konteks dan latar belakang yang relevan terkait tindakan dan keputusan yang diambilnya selama menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap situasi yang melingkupi kasus korupsi tersebut, serta untuk menjelaskan bahwa tindakannya tidak dilakukan dengan sengaja atau dengan niat untuk melakukan korupsi.