JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah larangan bagi jemaah haji Indonesia yang berada di Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah. Terutama, jemaah dilarang membentangkan spanduk maupun bendera.
Anggota Tim Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda mengatakan, selama berada di tanah suci, sebaiknya jemaah menaati aturan dan larangan yang diterapkan oleh otoritas setempat.
“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi Dwinanda dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (18/5/2024).
BACA JUGA: Hari ke-5 PPIH Arab Pastikan Hak Jemaah Haji Terpenuhi
Selain itu, jemaah juga dilarang merokok di area masjid serta tempat-tempat yang sudah ditetapkan oleh otoritas setempat.
“Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tambah Widi.
Kemudian, jemaah juga tak disarankan untuk berkerumun lebih lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
“Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan jemaah haji, agar mempersiapkan pelaksanaan ibadah dengan menjaga kesehatan dan asupan makan yang cukup dan bergizi.
Lebih lanjut, kata Widi, jemaah haji yang akan beribadah untuk memperhatikan hal-hal, antara lain mencatat nama dan nomor hotel, memberi tahu dan mencatat nomor kontak Petugas Penyelenggara Ibadah haji (PPIH) di hotel, dan tetap mengenakan identitas pengenal, terutama gelang jemaah.
“Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lainnya, dan pergi dan pulang secara berkelompok,” ucapnya.
(Saepul/Usk)