Jelang Ramadan, Satpol PP Kota Bandung Sita Ratusan Minol dan Obat-obatan Terlarang di Terminal Antapani

Penulis: Rizky

Satpol PP Kota Bandung Sita Ratusan Minol dan Obat-obatan
Operasi Minol di salah satu warung di terminal Antapani Kota Bandung (Rizky Iman/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersinergi dengan aparat penegak hukum menyita ratusan botol minuman beralkohol (Minol) serta obat-obatan terlarang daftar G. Barang haram tersebut disita dari empat toko yang berlokasi di Terminal Antapani Kota Bandung pada Selasa (25/2/2025) malam.

Operasi kali ini melibatkan Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Denpom, dan BPOM serta dinas terkait lainnya.

“Di titik ini ditemukan 4 Lokasi penjual Minol tanpa izin, dan 1 Lokasi penjual obat-obat daftar G seperti tramadol, Hexmed dan sebagainya yang dijual tanpa izin dan tanpa izin peredaran,” kata Tim penyidik Satpol PP Kota Bandung Henry Kusuma

Henry mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran minol dan obat-obatan terlarang di wilayah Antapani.

“Pada intinya antapani ini sudah sangat sering terjadi pengaduan dari warga masyarakat maupun dari kewilayahan kebetulan momennya baru dapat terlaksana hari ini Karena kami harus full bucket dan pendidikan yang matang. Sehingga operasi ini dapat terlaksana dengan baik dan optimal,” ucapnya.

Menurutnya, laporan tersebut telah berlangsung selama satu tahun terakhir. Namun, pihaknya harus mengkaji terlebih dahulu terkait proses di lapangan.

BACA JUGA:

Wartawati Dianiaya Satpol PP Saat Meliput Aksi Demo Indonesia Gelap

Jelang Ramadan, Satpol PP Kota Bandung Sisir Zona Merah PKL dan Tempat Ramai

 

“Tapi pengaduan itu sudah sangat kuat kurang lebih satu tahun terakhir pengaduannya. Tapi kalau operasional akan kami lidik dulu nanti penyidikannya di kantor Satpol PP Kota Bandung,” ujarnya

Henry juga menyebut, para pelanggar telah menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin serta peredaran obat tanpa surat edar. Oleh karena itu, Satpol PP menyegel tempat usaha.

“Operasi bersama di titik ini ditemukan beberapa pelanggaran, mulai dari pelanggaran Perda Minol dan Perda Tibum Linmas,” pungkasnya.

 

(Rizky Iman/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
HUT bhayangkara-1
SBY Hingga Puan Maharani Hadiri HUT Bhayangkara di Monas
spmb jabar 2025-10
Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025
Esport
Bangga! Indonesia Sabet Juara Umum ASEAN Youth Esport Championship 2025
202304021200-mobile
Petra Kvitova Siap Lakoni Wimbledon Terakhir
Pusarla-V
Kemunduran Bulu Tangkis India, Sistem Gagal Mengantar Generasi Baru?
Berita Lainnya

1

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

2

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

5

Jelang Piala Presiden 2025, PLN UP3 Majalaya Siapkan Keandalan Listrik Stadion Si Jalak Harupat
Headline
harga BBM Naik
Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya
harga emas antam
Harga Emas Antam Naik Rp 16.000 Hari Ini!
jorge-martin-aprilia-racing
Jorge Martin Tak Bisa Hengkang ke Tim Lain Tanpa Restu Aprilia
Inter Milan
Fluminense Amankan Tiket Perempat Final Usai Tekuk Inter Milan 2-0

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.