BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersinergi dengan aparat penegak hukum menyita ratusan botol minuman beralkohol (Minol) serta obat-obatan terlarang daftar G. Barang haram tersebut disita dari empat toko yang berlokasi di Terminal Antapani Kota Bandung pada Selasa (25/2/2025) malam.
Operasi kali ini melibatkan Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Denpom, dan BPOM serta dinas terkait lainnya.
“Di titik ini ditemukan 4 Lokasi penjual Minol tanpa izin, dan 1 Lokasi penjual obat-obat daftar G seperti tramadol, Hexmed dan sebagainya yang dijual tanpa izin dan tanpa izin peredaran,” kata Tim penyidik Satpol PP Kota Bandung Henry Kusuma
Henry mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran minol dan obat-obatan terlarang di wilayah Antapani.
“Pada intinya antapani ini sudah sangat sering terjadi pengaduan dari warga masyarakat maupun dari kewilayahan kebetulan momennya baru dapat terlaksana hari ini Karena kami harus full bucket dan pendidikan yang matang. Sehingga operasi ini dapat terlaksana dengan baik dan optimal,” ucapnya.
Menurutnya, laporan tersebut telah berlangsung selama satu tahun terakhir. Namun, pihaknya harus mengkaji terlebih dahulu terkait proses di lapangan.
BACA JUGA:
Wartawati Dianiaya Satpol PP Saat Meliput Aksi Demo Indonesia Gelap
Jelang Ramadan, Satpol PP Kota Bandung Sisir Zona Merah PKL dan Tempat Ramai
“Tapi pengaduan itu sudah sangat kuat kurang lebih satu tahun terakhir pengaduannya. Tapi kalau operasional akan kami lidik dulu nanti penyidikannya di kantor Satpol PP Kota Bandung,” ujarnya
Henry juga menyebut, para pelanggar telah menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin serta peredaran obat tanpa surat edar. Oleh karena itu, Satpol PP menyegel tempat usaha.
“Operasi bersama di titik ini ditemukan beberapa pelanggaran, mulai dari pelanggaran Perda Minol dan Perda Tibum Linmas,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Usk)