Jelang Pilpres 2024, Polri Bentuk Satgas Anti Money Politic

Polri Bentuk Satgas Anti Money Politic
Polri Bentuk Satgas Anti Money Politic. (Istimewa)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk Satgas Anti Money Politic guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat pesta demokrasi Pemilu 2024 berlangsung.

“Polri juga akan membentuk Satgas Anti Money Politic,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam acara di Dewan Pers, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, pembentukan Satgas Anti Money Politic dengan tujuan untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi situasi atau kondisi gangguan kamtibmas yang menyebabkan kegaduhan dan akhirnya membuat pemilu yang tidak fair.

“Itu juga kami siapkan,” ujar Sandi.

Polri, kata dia, menyiapkan berbagai langkah dalam pengamanan Pemilu 2024 bisa berjalan aman, lancar dan kondusif.

Selain membentuk Satgas Anti Money Politic, Polri juga menyiapkan operasi kepolisian dengan sandi Operasi Mantap Brata.

“Operasi Mantap Brata itu menjadi bagian rutin setiap pemilu, Polri pasti akan melaksanakan Mantap Brata untuk pengamanan penyelenggaraan pemilu,” katanya.

Polri, lanjut dia, juga bertugas menangkal berita bohong, mencegah terjadinya politik identitas dan polarisasi masyarakat.

Baca Juga : Revisi Layout Ujian SIM, Gunakan Inovasi dari Kapolri

Berdasarkan jadwal yang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetapkan, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden menurut jadwal mulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

(Aziz/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
masjid agung keraton kasepuhan cirebon
Menelusuri Jejak Ratu Ayu Pakungwati, Cikal Bakal Perkembangan Kesultanan Cirebon
adas motor honda
Honda Kembangkan ADAS Motor, Pertama Ada di Roda Dua?
Dafit Ody
Dari Kediri ke Jepang: Perjalanan Dafit Ody Mengukir Prestasi di Dunia Robotika
Pasir Padaimut Gunung Manglayang - Instagram Deni Sugandi
Pasir Padaimut Digunduli, Jadi Biang Banjir Bandang di Bandung Timur
Biskita Kota Bogor
Biskita Kota Bogor Mulai Beroperasi Kembali 8 April 2025
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Jurnalis Media Online Tewas di Hotel Jakbar, Diduga Korban Pembunuhan

4

Daftar Pajak Toyota Kijang Krista, Lengkap Berdasarkan Tipe

5

Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
Wisatawan tewas tenggelam di kolam renang otel Turtagangga, Cipanas, Garut.
Wisatawan Tewas Tenggelam di Kolam Renang Tirtagangga Garut, Saksi: Tidak Ada Pertolongan dari Tim Hotel
Maling rumah
Pria diduga Maling Masuk Rumah Ditinggal Mudik, Netizen: Selamat anda Terkenal
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Prabowo Malaysia
Prabowo Segera Bertolak ke Malaysia Temui PM Anwar, soal Tarif Resiprokal AS?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.