Jelang Pilpres 2024, Polri Bentuk Satgas Anti Money Politic

Polri Bentuk Satgas Anti Money Politic
Polri Bentuk Satgas Anti Money Politic. (Istimewa)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk Satgas Anti Money Politic guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat pesta demokrasi Pemilu 2024 berlangsung.

“Polri juga akan membentuk Satgas Anti Money Politic,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam acara di Dewan Pers, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, pembentukan Satgas Anti Money Politic dengan tujuan untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi situasi atau kondisi gangguan kamtibmas yang menyebabkan kegaduhan dan akhirnya membuat pemilu yang tidak fair.

“Itu juga kami siapkan,” ujar Sandi.

Polri, kata dia, menyiapkan berbagai langkah dalam pengamanan Pemilu 2024 bisa berjalan aman, lancar dan kondusif.

Selain membentuk Satgas Anti Money Politic, Polri juga menyiapkan operasi kepolisian dengan sandi Operasi Mantap Brata.

“Operasi Mantap Brata itu menjadi bagian rutin setiap pemilu, Polri pasti akan melaksanakan Mantap Brata untuk pengamanan penyelenggaraan pemilu,” katanya.

Polri, lanjut dia, juga bertugas menangkal berita bohong, mencegah terjadinya politik identitas dan polarisasi masyarakat.

Baca Juga : Revisi Layout Ujian SIM, Gunakan Inovasi dari Kapolri

Berdasarkan jadwal yang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetapkan, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden menurut jadwal mulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

(Aziz/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 April 2025
Persib Sukses Taklukan PSS, Bojan Hodak Sampaikan Isi Hatinya
Persib Sukses Taklukan PSS, Bojan Hodak Sampaikan Isi Hatinya
Chelsea
Chelsea Menang Tipis 1-0 Atas Everton di Premier League 2024/25
Real Madrid
Rudiger Mengamuk, Tiga Pilar Real Madrid Terancam Absen
Digasak Persib Dengan Skor Telak, Pieter Huistra Puji Kinerja Skuat PSS Sleman
Digasak Persib Dengan Skor Telak, Pieter Huistra Puji Kinerja Skuat PSS Sleman
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

2

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

3

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Selain Yalla Shoot

4

Link Live Streaming Chelsea vs Everton Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Barcelona
Bungkam Real Madrid 3-2, Barcelona Juarai Copa del Rey 2024/2025
Kabar Duka, Bunda Iffet, Ibu Bimbim Slank Meninggal Dunia
Kabar Duka, Bunda Iffet, Ibu Bimbim Slank Meninggal Dunia
Ratusan Rumah di 3 Kecamatan Terendam Banjir di Cianjur
Ratusan Rumah di 3 Kecamatan Terendam Banjir di Cianjur

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.