Jelang Pilpres 2024, Polri Bentuk Satgas Anti Money Politic

Polri Bentuk Satgas Anti Money Politic
Polri Bentuk Satgas Anti Money Politic. (Istimewa)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk Satgas Anti Money Politic guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat pesta demokrasi Pemilu 2024 berlangsung.

“Polri juga akan membentuk Satgas Anti Money Politic,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam acara di Dewan Pers, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, pembentukan Satgas Anti Money Politic dengan tujuan untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi situasi atau kondisi gangguan kamtibmas yang menyebabkan kegaduhan dan akhirnya membuat pemilu yang tidak fair.

“Itu juga kami siapkan,” ujar Sandi.

Polri, kata dia, menyiapkan berbagai langkah dalam pengamanan Pemilu 2024 bisa berjalan aman, lancar dan kondusif.

Selain membentuk Satgas Anti Money Politic, Polri juga menyiapkan operasi kepolisian dengan sandi Operasi Mantap Brata.

“Operasi Mantap Brata itu menjadi bagian rutin setiap pemilu, Polri pasti akan melaksanakan Mantap Brata untuk pengamanan penyelenggaraan pemilu,” katanya.

Polri, lanjut dia, juga bertugas menangkal berita bohong, mencegah terjadinya politik identitas dan polarisasi masyarakat.

Baca Juga : Revisi Layout Ujian SIM, Gunakan Inovasi dari Kapolri

Berdasarkan jadwal yang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetapkan, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden menurut jadwal mulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

(Aziz/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Panen Terong
Desa Mlirip Galakkan Pemanfaatan Lahan Kosong, Panen Terong Jadi Langkah Awal
AHY DEMOKRAT
AHY Klaim dapat Dukungan Jadi Ketum Demokrat Lagi, Yakin Bisa Bangkit
kiky-saputri-melahirkan-1740290757975_169
Selamat, Kiky Saputri Melahirkan Anak Pertama
Peredaran narkotika
Peredaran Narkoba di Kalideres Jakbar Terungkap Polisi!
retret kepala daerah
Kepala Daerah Tak Ikut Retret Disebut Rugi, Paling Banyak Kader PDIP!
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Hadir dalam Rapat Koordinasi PT Tekindo Energi Paparkan Program PPM

5

Polisi Temukan Tanaman Ganja Tinggi 1 Meter di Rumah Warga Cilengkrang Bandung
Headline
Real Madrid
Real Madrid Libas Girona 2-0, Aman di Puncak Klasemen
Liverpool
Liverpool Taklukkan Man City 2-0, The Reds Kokoh di Puncak
pedro-acosta-brad-binder-red-b
KTM Pelajari Strategi Ducati, Kejar Dominasi di MotoGP
Manchester City Menang
Link Live Streaming Man City vs Liverpool Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.