TIDORE, TEROPONGMEDIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan melayangkan surat kepada Wali Kota Tidore Kepulauan. Hal ini dalam rangka mencegah pelanggaran dan efektifitas pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa mengatakan, surat yang dilayangkan ke Wali Kota Tidore Kepulauan tersebut berisikan sejumlah larangan kepada Capt. Ali Ibrahim untuk tidak mengganti pejabat saat enam bulan sebelum menjelang Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
“Iya benar, kami sudah layangkan surat ke Walikota agar tidak agar tidak melakukan pergantian pejabat di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,” kata Amru, Senin (6/5/2024).
BACA JUGA: SRH, Calon Wali Kota Tidore Kepulauan Kantongi Surat Tugas DPP Partai Demokrat
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) RI juga menyatakan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024.
“Dalam rangka mencegahan pelanggaran dan sengketa, serta memastikan proses Pikada tahun 2024 berjalan demokratos dan berintegritas, demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta penyelenggaraan pilkada berlangsung efektif dan efesien,” kata Ketua Bawslu RI, Rahmat Bagja.
(Emha)