Jelang Hadapi Final Liga 1, Persib Bandung Dijatuhi Hukuman

Persib Bandung Dijatuhi Hukuman
Skuat Persib Rayakan Selebrasi Gol di Pertandingan Leg Kedua Vs Bali United. (RF/TM)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Keberhasilan Persib Bandung menuju gelaran Grand Final Championship Liga 1 harus dinodai oleh perilaku buruk suporter. Persib Bandung harus dijatuhi sanksi hukuman berupa denda dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI sebesar Rp. 50 juta.

Tingkah laku buruk penonton yang terjadi pada pertandingan semifinal leg kedua melawan Bali United di Stadion Si Jalak Harupat (SJH) Kabupaten Bandung, Sabtu, 18 Mei 2024 tersebut adalah tindakan pitch invader.

Hukuman tersebut dituangkan melalui surat Komdis PSSI bernomor 223/L1/SK/KD-PSSI/V/2024 yang ditandatangani ketuanya Eko Hendro Prasetyo, SH., M.H. Dalam keterangannya, terdapat 3 orang penonton yang masuk ke lapangan di laga sebelumnya kontra Bali United.

Hal itu melanggar Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5. Bahkan lebih ngeri lagi, pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

Atas sanksi tersebut Persib menyayangkan karena tindakan tersebut sangat merugikan dan mencoreng nama baik Persib sekaligus Bobotoh. Vice President PT Persib Bandung Bermartabat, Andang Ruhiat mengecam masih adanya Bobotoh yang melakukan tindakan pitch invader yang berbuah sanksi.

Dikarenakan adanya ancaman sanksi yang lebih berat, Andang meminta dengan tegas agar Bobotoh tidak melakukan tindakan pitch invation dan tindakan melanggar lainnya pada pertandingan final.

“Bukan hanya menyanyangkan, kita mengecam aksi masuk ke lapangan itu. Ini preseden buruk di tengah perjuangan Persib meraih trofi juara. Jangan ulangi di pertandingan final!. Dukung Persib dari atas tribun penonton saja,” katanya.

Untuk merealisasikan harapan Bobotoh, Persib akan berjuang menghadapi Madura United pada pertandingan final leg pertama di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung, Minggu, 26 Mei 2024, pukul 19.00 WIB.

(RF/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.