BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Keberhasilan Persib Bandung menuju gelaran Grand Final Championship Liga 1 harus dinodai oleh perilaku buruk suporter. Persib Bandung harus dijatuhi sanksi hukuman berupa denda dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI sebesar Rp. 50 juta.
Tingkah laku buruk penonton yang terjadi pada pertandingan semifinal leg kedua melawan Bali United di Stadion Si Jalak Harupat (SJH) Kabupaten Bandung, Sabtu, 18 Mei 2024 tersebut adalah tindakan pitch invader.
Hukuman tersebut dituangkan melalui surat Komdis PSSI bernomor 223/L1/SK/KD-PSSI/V/2024 yang ditandatangani ketuanya Eko Hendro Prasetyo, SH., M.H. Dalam keterangannya, terdapat 3 orang penonton yang masuk ke lapangan di laga sebelumnya kontra Bali United.
Hal itu melanggar Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5. Bahkan lebih ngeri lagi, pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Atas sanksi tersebut Persib menyayangkan karena tindakan tersebut sangat merugikan dan mencoreng nama baik Persib sekaligus Bobotoh. Vice President PT Persib Bandung Bermartabat, Andang Ruhiat mengecam masih adanya Bobotoh yang melakukan tindakan pitch invader yang berbuah sanksi.
Dikarenakan adanya ancaman sanksi yang lebih berat, Andang meminta dengan tegas agar Bobotoh tidak melakukan tindakan pitch invation dan tindakan melanggar lainnya pada pertandingan final.
“Bukan hanya menyanyangkan, kita mengecam aksi masuk ke lapangan itu. Ini preseden buruk di tengah perjuangan Persib meraih trofi juara. Jangan ulangi di pertandingan final!. Dukung Persib dari atas tribun penonton saja,” katanya.
Untuk merealisasikan harapan Bobotoh, Persib akan berjuang menghadapi Madura United pada pertandingan final leg pertama di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung, Minggu, 26 Mei 2024, pukul 19.00 WIB.
(RF/Usk)