BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Herman Suryatman mengungkapkan, menjelang arus balik, tenaga kesehatan meningkatkan kesiapsiagaan posko terutama kewaspadaan dan pengamatan untuk penyakit menular dan penyakit potensial KLB lainnya.
“Ditingkatkan pula layanan Puskesmas 24 jam pada jalur utama mudik dan balik,” ujar Herman di Bandung, Jumat (12/4/2024).
Menurut Herman, tenaga kesehatan yang berjaga di posko selalu mengingatkan dan memberikan edukasi kepada pemudik terkait penyakit yang diderita oleh pemudik atau pelaku perjalanan yang datang ke posko kesehatan.
Herman juga mengatakan, untuk mengantisipasi gangguan kesehatan pemudik, Pemerintah Provinsi Jabar menyiapkan 293 posko kesehatan. Posko Kesehatan Jabar tersebut diisi 423 dokter yang siap berjaga selama 24 jam secara bergiliran.
Selain dokter, di posko juga bersiaga sebanyak 1.981 perawat, 1.375 bidan, 46 tenaga kesehatan tradisional (nakestrad), dan 971 nakes lain.
Selama arus mudik, petugas posko menemukan gangguan kesehatan dasar pemudik yang ditangani, yaitu sebanyak enam jenis penyakit meliputi gastritis, hipertensi, cephalgia (nyeri kepala), influenza, vulnus laceratum/punctum, dan tension headache.
BACA JUGA: Kemenkes Siagakan 15.705 Unit Posko Kesehatan Gratis Buat Pemudik Lebaran 2024
Jumlah pengendara yang mendapatkan pelayanan dasar kesehatan sebanyak 18 orang, untuk penanganan gastritis sebanyak enam orang di Kota Bandung dan Kabupaten Tasikmalaya; hipertensi sebanyak empat orang di Kota Bandung dan Kabupaten Pangandaran; dan cephalgia (nyeri kepala) sebanyak satu orang di Kota Bandung.
Kemudian penanganan influenza sebanyak lima di Kota Bandung; vulnus lapceratum/punctum sebanyak satu orang di Kota Bandung; dan tension headache sebanyak satu orang di Kota Bandung.
“Dari enam jenis penyakit yang ditangani itu paling banyak pemudik mengalami gastritis ada enam orang,” katanya.
Berdasarkan prakiraan BMKG, Herman juga mengingatkan pemudik untuk mengantisipasi kemungkinan hujan deras hari ini, Jumat (12/4/2024) untuk daerah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kota Bogor; Kota Bekasi, dan Kota Depok.
(Budis)