BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, Ritchie Ismail alias Jeje Govinda dan Asep Ismail, sementara ini unggul dalam perolehan suara di Pilkada 2024.
Jeje Govinda telah berhasil meraih 1.874 suara, unggul jauh dibandingkan paslon lainnya yang hanya meraih 946 suara, 910 suara, dan 700 suara.
Namun, di tengah keunggulannya, Jeje Govinda justru dituding melakukan pelanggaran dan terancam didiskualifikasi. Iin Titin Rohani, tim hukum paslon Didik dan Gilang Dirga, menduga Jeje Govinda dan Asep Ismail telah melakukan politik uang dalam Pilkada 2024.
Tudingan Politik Uang dan Permintaan Diskualifikasi
Tim hukum paslon Didik dan Gilang Dirga meminta surat rekomendasi dari Bawaslu untuk meminta KPU mendiskualifikasi Jeje Govinda dan Asep Ismail.
“Minta rekomendasi dari Bawaslu untuk merekomendasikan KPU mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 yang diduga melakukan pelanggaran money politic ini,” ujar Iin Titin Rohani mengutip dari TikTok @ayubandungcom pada Kamis (28/11/2024).
Meskipun demikian, Iin Titin Rohani menyatakan bahwa pihaknya baru akan mempersiapkan laporan lengkap. Termasuk saksi dan bukti, selama 7 hari ke depan setelah Pilkada 2024 berlangsung.
“Untuk saksi-saksi dan bukti, karena sekarang sudah mepet jadi akan kami lakukan dalam 7 hari kedepan. Ya kita biarkan Pilkada berlangsung dulu, baru kita rapihkan setelahnya,” jelasnya.
BACA JUGA : Jeje Govinda Minta Doa ke Habib Luthfi Bin Yahya di Hari Tenang Pilkada Bandung Barat
Tudingan politik uang terhadap Jeje Govinda dan Asep Ismail ini memicu beragam reaksi di kalangan warganet. Beberapa warganet justru menuding tim Gilang Dirga juga melakukan politik uang.
Ada pula yang menduga paslon Didik dan Gilang Dirga sudah khawatir kalah suara dengan Jeje Govinda dan Asep Ismail.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Jeje Govinda dan Asep Ismail terkait tudingan politik uang.
Bawaslu dan KPU pun masih menunggu laporan resmi dari tim hukum paslon Didik dan Gilang Dirga untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
(Hafidah Rismayanti/Usk)