LAMPUNG, TM.ID: Polisi mengungkap aksi kejahatan yang pernah dilakukan penembak kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), NR Mustofa.
Hal itu, diungkap oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut, NR pernah melakukan pengerusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.
“Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini pelaku (penembakan kantor pusat MUI) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat,” ujar Pandra kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
BACA JUGA: Pelaku Penembakan MUI Seorang Lansia, Bawa Obat Saat Beraksi
“Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016,” tambah Pandra.
Pandra menjelaskan, perjalanan kasus bersangkutan tersebut telah menempuh proses sidang dan juga mendapat hukuman penjara. Tetapi Pandra tak menyebut lama waktunya bersangkutan menjalani masa hukuman.
“Sudah jalani hukuman berdasar putusan,” tandas Pandra.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditembak oleh orang tidak dikenal sekitar pukul 10.30 WIB yang beralamat di Jalan Proklamasi, Jakarta pada Selasa (2/5/2023).
Dalam insiden ini dua pegawai kantor MUI mengalami luka-luka, sedangkan pelaku diamankan pihak kepolisian dan dinyatakan sudah meninggal dunia.
“Pelaku sudah meninggal,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komaruddin.
Komarudin menyebut, pelaku hanya satu orang dengan membawa pistol berjenis air softgun yang digunakannya untuk menembak dan sekaligus menjadi barang bukti.
Polisi sedang, kata dia, melakukan penyelidikan dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat ini kita sedang olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan sebagainya,” kata Komarudin.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Amrisah Tambunan mengaku, pihaknya belum mengetahui motif dari penembakan ini.
BACA JUGA: Pelaku Penembakan MUI Seorang Lansia, Bawa Obat Saat Beraksi