JEMBER, TM.ID: Soal kabar bakal calon wakil presiden (bacawapres) Ganjar Pranowo sudah dikantongi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pun masuk dalam bursa itu. Disunggung soal itu, Mahfud MD pun enggan berkomentar lebih jauh.
“Cawapres itu urusan parpol, biar parpol yang mengolah dan menjawab,” kata Mahfud MD singkat di Pondok Pesantren Al Falah, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Minggu (24/9/2023) kemarin.
Namun demikian, Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah, Abdul Muqiet Arief turut mendukung Mahfud MD untuk jadi pasangan Ganjar di Pilpres 2024.
BACA JUGA: Respon Mahfud MD Soal Godaan Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
“Kami semua sangat merindukan sosok pemimpin yang tidak saja bisa memajukan negeri dan bangsa ini, tapi juga sosok yang bisa merajut dan merekatkan kebhinekaan dengan akhlakul karimah, terutama dalam bidang penegakan hukum,” ungkapnya.
Dia menyatakan untuk memilih seorang pemimpin bukan hanya dari hasil polling, elektabilitas yang tinggi, popularitas. Tapi kata dia, harus betul-betul seorang pemimpin yang bisa mengayomi, mengajak, dan membangun bangsa merajut kebhinnekaan yang ada.
“Saya merasa tidak perlu menjalankan salat istikharah untuk memohon petunjuk untuk memilih siapa calon pemimpin Indonesia nanti jika Pak Mahfud mencalonkan diri menjadi cawapres apabila beliau bersedia,” ungkapnya.
Sosok Mahfud MD menurutnya adalah figur tegas, bersih, berani dan tidak ada beban dalam menjalankan amanah. Tak hanya itu, Mahfud MD sangat dekat dengan almarhum Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Terbaru, PDIP mengantongi beberapa nama yang masuk dalam radar cawapres Ganjar Pranowo. Nama-nama itu adalah Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, serta mantan panglima TNI Andika Perkasa.
BACA JUGA: Sosok pasangan Ganjar Pranowo Sudah Dikantong Megawati, Segera Diumumkan!
Jadwal yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.