JAKARTA,TM.ID: Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan pihaknya menjamin semua korban kecelakaan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya menerima santunan.
Kejadian kecelakaan terjadi di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” kata Dewi Jumat (5/1/2024).
BACA JUGA: Adu Banteng KA di Cicalengka, ini Mengapa Kereta Tak Bisa Rem Mendadak
Dewi menjelaskan, bahwa seluruh korban terjamin sesuai Undang -Undang No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat satunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Dewi menyebutkan satunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.
Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik,mudah,cepat, dan tepat.
“Jadi begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespon cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” ungkap Dewi.
BACA JUGA: Pasca Adu Banteng, Pemantauan Kondisi KA Turangga dan KA Bandung Raya di Cicalengka
Menurutnya, atas kejadian tersebut, pihak Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan ,” ucapnya.
Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan/Masnur