BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah bakal memberikan diskon tiket transportasi mulai dari pesawat, kereta api, hingga kapal laut selama liburan akhir tahun atau periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 – 2026. Simak dan cek jadwal lengkapnya supaya tak ketinggalan.
Menjelang liburan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah telah menyiapkan sejumlah stimulus pada sektor transportasi. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan perjalanan masyarakat sekaligus mendorong ekonomi selama masa libur Nataru 2025/2026.
Stimulus ini telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Perekonomian pada Rabu 1 Oktober 2025. Adapun paket stimulus berupa diskon tiket akan diberikan untuk transportasi mulai dari pesawat, kereta, kapal laut, serta kapal penyeberangan (feri).
“Paket stimulus diskon transportasi pada periode Nataru 2025/2026 meliputi diskon pesawat udara, kereta api, kapal laut, dan kapal penyeberangan,” tulis Kementerian Perhubungan dalam unggahan pada instagram resminya @kemenhub151 pada Jumat (3/10/2025).
Baca Juga:
Libur Nataru 2026, Pemerintah Beri Diskon Tiket Kereta Api 30 Persen
Cek Harga Tiket MotoGP Mandalika 2025, Diskon 50 Persen untuk Warga NTB!
Kementerian Perhubungan telah merilis daftar dan jadwal resmi untuk diskon transportasi yang akan diberikan pemerintah. Berikut ini daftar dan jadwal lengkap diskon tiket periode libur Nataru 2025 – 2026:
1. Diskon tiket Kereta 30%
Pemerintah bakal memberikan diskon sebesar 30 persen untuk tiket Kereta api kepada 1.509.080 penumpang. Diskon kereta api ini akan berlaku pada 22 Desember hingga 10 Januari 2026.
2. Diskon Kapal Laut 20%
Diskon akan diberikan berupa potongan harga dari tiket normal sebesar 20 persen untuk sekitar 405.881 penumpang. Diskon kapal laut ini akan berlaku pada 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
3. Diskon Kapal Penyebrangan (Feri)
Diskon Kapal Penyebrangan (Feri) diberikan berupa penurunan harga tiket eksekutif menjadi seharga tiket reguler. Selain itu diskon juga diberikan melalui penghapusan jasa pelayanan pelabuhan pada kelas reguler.
Pelaksanaan diskon kapal penyeberangan akan berlaku pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
4. Dsikon Tiket Pesawat
Pemerintah memberikan diskon berupa penurunan harga tiket sebesar 13-14% untuk 3.598.590 orang penumpang.
Diskon ini berlaku dalam beberapa bentuk, mulai dari PPN ditanggung pemerintah untuk penerbangan kelas ekonomi sebesar 6%, kemudian diskon fuel surcharge 2% untuk pesawat jet dan 20% untuk pesawat pesawat propeler.
Kemudian pemotongan tarif PJP2U dan PJP4U sebesar 50% dan penurunan avtur senilai 10% pada 37 bandara.
Diskon tiket Pesawat ini berlaku untuk periode pembelian 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026 untuk periode penerbangan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
(Raidi/Aak)











