Mozaik Ramadhan

Jaksa: SYL Alirkan Uang Hasil Pemerasan kepada Sekjen Partai Nasdem

syl pemerasan
Foto (X/@syahrul_yl)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK), Masmudi mengungkapkan, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalirkan uang sebesar Rp40,1 juta hasil pemerasan di Kementerian Pertanian ke Sekretariat Jenderal Partai Nasdem.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total seluruhnya sebesar Rp 44,5 miliar dalam kasus tersebut. Partai Nasdem terseret kasus dugaan pemerasan tersebut oleh SYL berdasarkan fakta yang ditemukan KPK.

“Atas pengumpulan uang secara paksa tersebut, antara lain dipergunakan terdakwa untuk Partai NasDem dengan total Rp40,1 juta,” kata Masmudi saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Rabu (28/02/2024).

BACA JUGA: Rumah SYL di Jaksel Disita KPK, Menutup Kecurangan Alat Bukti!

Ia merincikan, aliran dana yang diberikan kepada Nasdem itu sebesar Rp 8,3 juta pada tahun 2020, dan Rp 23 juta pada 2021, Rp 8, 82 juta saat 2022.

Selain itu, jaksa menyebutkan, digunakan untuk keperluan istrinya sebesar Rp 938,94 juta, keperluan keluarga Rp 992,29 juta, keperluan pribadi Rp 3,33 miliar, kado undangan Rp 381,61 juta, serta keperluan lain-lain sebesar Rp 16,68 miliar.

Tak berhenti sampai di situ, uang haram itu digunakan juga untuk menyewa pesawat senilai Rp3,03 miliar, bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3,52 miliar, keperluan ke luar negeri Rp6,92 miliar, umrah Rp1,87 miliar, serta kurban Rp1,65 miliar.

Masmudi menjelaskan, SYL melakukan pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.

Ketiga orang tersebut lantas didakwa bersamaan, telah melakukan tindak gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

Adapun tiga orang terdakwa itu terancam pidana Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Anies Baswedan Hadir di PN Jakpus
Ikuti Sidang Perdana Tom Lembong, Anies Baswedan Hadir di PN Jakpus
Prawira Bandung Akhiri Kerja Sama Dengan John Murry
Prawira Bandung Akhiri Kerja Sama Dengan John Murry
Pelatih Persib Beri Komentar
Sukses Hancurkan Persik, Pelatih Persib Beri Komentar
Dedi Mulyadi: Perlu Konsep Terpadu Tata Kawasan Puncak
Cegah Banjir Jabodetabek, Dedi Mulyadi: Perlu Konsep Terpadu Tata Kawasan Puncak
Liga Champions
Hasil Liga Champions: Bayern Munchen hajar Bayer Leverkusen 3-0 di Allianz Arena
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Bos 'CD' Dipanggil KPK Terseret Kasus Dugaan Gratifikasi!

3

Link Live Streaming Persib Bandung vs Persik Kediri Selain Yalla Shoot

4

Penyebab Banjir di Rancabolang Akibat Proyek Whoosh

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Tanah Amblas Hingga Kedalaman 4 Meter
Update Bencana Pergerakan Tanah di Cikondang, Tanah Amblas Hingga Kedalaman 4 Meter
Lakukan Modifikasi Cuaca Ekstrem BMKG Gandeng BNPB
Lakukan Modifikasi Cuaca Ekstrem BMKG Gandeng BNPB
Dirut bank bjb Mengundurkan Diri
Dirut bank bjb Mundur, Begini Tanggapan Dedi Mulyadi
Inter Milan Berhasil Tekuk Feyenoord 2-0
Hasil Liga Champions, Inter Milan Berhasil Tekuk Feyenoord 2-0

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.