Jaksa: SYL Alirkan Uang Hasil Pemerasan kepada Sekjen Partai Nasdem

Penulis: Saepul

syl pemerasan
Foto (X/@syahrul_yl)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK), Masmudi mengungkapkan, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalirkan uang sebesar Rp40,1 juta hasil pemerasan di Kementerian Pertanian ke Sekretariat Jenderal Partai Nasdem.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total seluruhnya sebesar Rp 44,5 miliar dalam kasus tersebut. Partai Nasdem terseret kasus dugaan pemerasan tersebut oleh SYL berdasarkan fakta yang ditemukan KPK.

“Atas pengumpulan uang secara paksa tersebut, antara lain dipergunakan terdakwa untuk Partai NasDem dengan total Rp40,1 juta,” kata Masmudi saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Rabu (28/02/2024).

BACA JUGA: Rumah SYL di Jaksel Disita KPK, Menutup Kecurangan Alat Bukti!

Ia merincikan, aliran dana yang diberikan kepada Nasdem itu sebesar Rp 8,3 juta pada tahun 2020, dan Rp 23 juta pada 2021, Rp 8, 82 juta saat 2022.

Selain itu, jaksa menyebutkan, digunakan untuk keperluan istrinya sebesar Rp 938,94 juta, keperluan keluarga Rp 992,29 juta, keperluan pribadi Rp 3,33 miliar, kado undangan Rp 381,61 juta, serta keperluan lain-lain sebesar Rp 16,68 miliar.

Tak berhenti sampai di situ, uang haram itu digunakan juga untuk menyewa pesawat senilai Rp3,03 miliar, bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3,52 miliar, keperluan ke luar negeri Rp6,92 miliar, umrah Rp1,87 miliar, serta kurban Rp1,65 miliar.

Masmudi menjelaskan, SYL melakukan pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.

Ketiga orang tersebut lantas didakwa bersamaan, telah melakukan tindak gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

Adapun tiga orang terdakwa itu terancam pidana Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
salon parkir sembarangan
Parkir Sembarangan di Depan Salon Orang, Pemobil Malah Balik Ngamuk
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Tawarkan Kedekatan Humanis Lewat Media Sosial
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Ungkap Rahasia Sukses, Kerja Keras Aja Nggak Cukup?
Cinta Brian Gisel
Cinta Brian dan Gisel Bikin Heboh di Pernikahan Luna Maya, Beneran Jadian?
Pengedar sabu
Buruh Harian di Subang Tersandung Kasus Peredaran Sabu
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!
Cara Daftarkan anak Barak Militer
Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer
Ijazah Asli Jokowi
Kuasa Hukum Sebut Ijazah Asli Jokowi Dokumen Penting dan Rahasia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.