JAKARTA,TM.ID: Ajeng Ayulina sebagai terdakwa kasus penipuan tiket konser group band Coldplay hanya dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Awal kasus tersebut heboh ketika Ajeng Ayulina menjanjikan kepada korban bernama Epta Inggie Arha, untuk mendapatkan tiket Coldplay sesuai dengan jumlah yang disepakati.
BACA JUGA: Dibikin Tercengang dengan Kekayaan Chris Martin Vokalis Coldplay
Namun sampai dengan hari konser berjalan, tiket tak pernah diterima oleh korban. Sehingga korban menderita kerugian hingga Rp182 juta. Dia pun melaporkan kasus penipuan tersebut ke polisi.
Kuasa hukum korban, Muhammad Fery Insan mengaku kalau pihaknya sangat keberatan dengan tuntutan JPU.
“Harapannya tuntutan maksimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan ya,” kata Ferry, Rabu (31/1/2024) kemarin.
Ferry bersama dengan tim kuasa hukum korban akan menempuh jalur perdata sambil menunggu vonis terhadap terdakwa Ajeng Ayulina. Sebab, korban berharap kerugian yang ditaksir ratusan juta bisa dikembalikan.
“Kita akan lanjutkan untuk perdata, kita akan lacak aset-aset dia,” ungkapnya.
Kuasa hukum menyebutkan terdakwa berjanji pada kobran akan mengganti kerugian tiket Coldplay. Tetapi, tidak ada itikad baik dan tidak direalisasikan pelaku.
BACA JUGA: Harga Tiket Konser Wave To Earth di Indonesia, Mahal Nggak ya?
“Kami tunggu -tunggu yang namanya hukum itu kan ada kepastian hukum, pengakuan hukum, dan perdamaian hukum ini tidak ada, padahal kita kasih jedanya panjang , dua bulanan, Terakhir kita laporkan. Ini janji-janji palsu,” bebernya.
Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan/Masnur