Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jangan Kriminalisasi Kepala Desa Terkait Dana Desa

-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Kejaksaan di bawahnya untuk lebih berhati-hati dalam menangani kasus dugaan korupsi di tingkat desa.

Ia meminta agar para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) tidak mudah menetapkan kepala desa (kades) sebagai tersangka jika kesalahan yang ditemukan hanya bersifat administratif.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung dalam acara Jaga Desa Award 2026 yang berlangsung di Jakarta pada Minggu malam (19/4/2026). Dalam sambutannya, Burhanuddin menekankan pentingnya membedakan antara penyelewengan dana yang disengaja dengan ketidaktahuan prosedur administrasi.

Larangan Kriminalisasi Kades

ST Burhanuddin mengingatkan para Kajari untuk menghindari tindakan kriminalisasi terhadap perangkat desa. Menurutnya, penetapan tersangka hanya boleh dilakukan jika terdapat bukti kuat bahwa dana desa benar-benar diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

“Kepada para Kajari, sekali lagi saya titip, tidak ada kriminalisasi. Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya sendiri,” tegas Burhanuddin.

Ia bahkan memberikan contoh konkret penyalahgunaan dana yang bisa diproses hukum, seperti penggunaan uang negara untuk kepentingan personal yang tidak relevan dengan pembangunan desa.

“Mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya betul-betul digunakan (secara pribadi), silakan. Tapi kalau hanya kesalahan administrasi dan kalian jadikan tersangka, saya akan meminta pertanggungjawaban kalian,” imbuhnya dengan nada tegas.

Pentingnya Pembinaan, Bukan Sekadar Penindakan

Jaksa Agung menyoroti latar belakang para kepala desa yang mayoritas dipilih langsung oleh rakyat tanpa memiliki bekal pendidikan formal di bidang administrasi pemerintahan atau keuangan negara. Hal ini seringkali menjadi akar masalah dalam pengelolaan Dana Desa yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

“Mereka dipilih dari masyarakat yang mungkin tidak tahu apa-apa. Bayangkan, dari yang tidak pernah memegang uang Rp1,5 miliar, tiba-tiba harus mengelola uang sebesar itu. Tanpa pembinaan, mereka akan bingung bagaimana mengelolanya,” jelas Jaksa Agung.

Oleh karena itu, ia mewajibkan jajaran Kejaksaan di daerah untuk melakukan fungsi pembinaan melalui program Jaga Desa. Menurutnya, jaksa harus hadir sebagai pendamping agar perangkat desa tidak terjerumus dalam masalah hukum akibat ketidaktahuan.

Dinas Terkait Harus Ikut Bertanggung Jawab

Lebih lanjut, ST Burhanuddin menyatakan bahwa jika terjadi kesalahan administrasi di tingkat desa, tanggung jawab tidak serta-merta jatuh kepada kepala desa. Ia menilai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di tingkat kabupaten memiliki peran sentral sebagai pembina teknis.

“Jika ada kesalahan administrasi, yang paling bertanggung jawab adalah dinas pemerintahan desa di kabupaten, bukan langsung ke kepala desanya. Merekalah yang wajib membina para kades,” tuturnya.

Data Sebaran Desa di Indonesia 2025/2026

Sebagai informasi, peran kepala desa menjadi sangat krusial mengingat besarnya jumlah wilayah administratif setingkat desa di Indonesia. Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPS untuk tahun anggaran 2025/2026, terdapat sekitar 84.276 wilayah setingkat desa di tanah air.

Rinciannya meliputi:

  • Desa (Penerima Dana Desa): 75.265 wilayah.
  • Kelurahan: 8.486 wilayah.
  • Unit Permukiman Transmigrasi: 37 unit.

Provinsi dengan jumlah desa/kelurahan terbanyak masih didominasi oleh Pulau Jawa dan Sumatera, dengan urutan:

  1. Jawa Tengah: 8.563 desa/kelurahan.
  2. Jawa Timur: 8.494 desa/kelurahan.
  3. Aceh: 6.516 desa/kelurahan.

Sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), ST Burhanuddin berharap ke depannya tidak ada lagi praktik korupsi di lingkungan desa, namun penegakan hukum harus tetap mengedepankan keadilan dan pembinaan agar pembangunan desa tidak terhambat oleh rasa takut para pemimpinnya dalam mengeksekusi anggaran.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri