Jaga Kekhusyuan Ramadhan, Pemkot Sukabumi Kasih Aturan Jam Buka Restoran dan THM

Penulis: Vini

Aturan Pemkot Sukabumi
Pemkot Sukabumi mengeluarkan aturan jam operasional restoran dan THM saat Ramadhan. (Instagram @didasembada)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Demi menjaga kekhusyuan umat islam dalam menjalankan ibadan puasa Ramadhan, pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengeluarkan aturan mengenai jam operasioal THM (Tempat hiburan malam) berlaku selama bulan Ramadhan 1445 H.

“Untuk THM selama Ramadhan ini untuk sementara tidak diperkenankan beroperasi sementara untuk jam operasional restoran atau rumah makan mulai pukul 16.00 WIB,” kata Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada di Balai Kota Sukabumi, Selasa (12/3/2024).

BACA JUGA: Simak Jam Kerja Tugas ASN dan BUMD Kota Bandung Selama Bulan Puasa

Dalam hal ini, Dida mengatakan aturan tersebut untuk menjaga kondusifitas Kota Sukabumi dari oknum yang tidak bertanggung jawab mengganggu kekhusyuan puasa umat islam.

Ia juga berharap semua elemen masyarakat mengikuti aturan ini, karena aturan tersebut juga bertujuan untuk menjaga toleransi anata-umat beragama.

Sekertaris Kota Sukabumi itu juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyiapkan tim untuk memantau kegiatan restoran dan THM selama Ramadhan.

Tim tersebut akan memberikan imbauan dengan berpatroli mengunjungi rumah-rumah makan untuk beroperasi mulai dari jam 16.00. Dan Tim tersebut juga akan mengimbau THM untuk tidak beroperasi terlebih dahulu selama Ramadhan.

“Tentunya jika ada yang kedapatan melanggar aturan akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan, namun kami berharap baik pengusaha THM maupun restoran bisa menyesuaikan selama Ramadhan ini,” tambah Dido, mengutip antara.

BACA JUGA: Pj Gubernur Jabar Minta Anak-anak Korban Longsor Sukabumi Tidak Lepas Belajar

Ia juga mengimabu masyarakat ataupun ormas (organisasi masyarakat untuk tidak main hakim sendiri) dan ia juga mengintruksikan untuk melaporkanna ke lembaga berwenang, yaitu Satpol PP Sukabumi, jika mendapati restoran atau THM yang melanggar aturan.

Sebab, menurut Dido Masyarakat atau Ormas tidak mempunyai wewenang dalam merazia atau menutup restoran dan HTM yang melanggar aturan jam operasional saat Ramadhan.

(Vini/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Picture199
Tim Indonesia Raih Perunggu di Piala Sudirman, Simbol Kebangkitan Generasi Muda
Akhmad Marjuki
Kerja Bukan Gimik! Akhmad Marjuki Buktikan Politisi Bisa Mengabdi dengan Tulus
Akhmad Marjuki
Bukan Sekadar Duduk di Gedung Dewan, Akhmad Marjuki Tunjukkan Aksi Nyata Demi Rakyat Jabar!
Universitas Teknokrat Indonesia
Universitas Teknokrat Indonesia Unjuk Gigi di Gubernur Cup 2025, 3 Mahasiswa Juara Taekwondo
Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy Pakai Baju Tahanan! Tapi Bisa Lolos Penjara Karena Alasan Ini?
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

2

Dari Likuiditas ke Pinjol: Mengapa Masyarakat Memilih Pembiayaan Instan?

3

Aliansi Pejuang BPI Serukan Pemenuhan Kuota Beasiswa: Dosen, Guru dan Pelaku Budaya Tak Boleh Jadi Korban Sistem

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
71975_Pedro-Acosta_Red-Bull-GASGAS-Tech3_Sepang-International-Circuit-_MYS_07-02-2024-3
Pedro Acosta Terjebak di KTM, Kevin Schwantz: Ikuti Nalurimu!
Inter Milan
Menang Dramatis 4-3 atas Barcelona, Inter Milan Melaju ke Final Liga Champions
Anak Bermasalah
Program Kedisiplinan Anak Bermasalah di Barak Militer, Pemprov Jabar Gelontorkan Dana Rp6 M
Barcelona
Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.