Jaga Kekhusyuan Ramadhan, Pemkot Sukabumi Kasih Aturan Jam Buka Restoran dan THM

Penulis: Vini

Aturan Pemkot Sukabumi
Pemkot Sukabumi mengeluarkan aturan jam operasional restoran dan THM saat Ramadhan. (Instagram @didasembada)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Demi menjaga kekhusyuan umat islam dalam menjalankan ibadan puasa Ramadhan, pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengeluarkan aturan mengenai jam operasioal THM (Tempat hiburan malam) berlaku selama bulan Ramadhan 1445 H.

“Untuk THM selama Ramadhan ini untuk sementara tidak diperkenankan beroperasi sementara untuk jam operasional restoran atau rumah makan mulai pukul 16.00 WIB,” kata Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada di Balai Kota Sukabumi, Selasa (12/3/2024).

BACA JUGA: Simak Jam Kerja Tugas ASN dan BUMD Kota Bandung Selama Bulan Puasa

Dalam hal ini, Dida mengatakan aturan tersebut untuk menjaga kondusifitas Kota Sukabumi dari oknum yang tidak bertanggung jawab mengganggu kekhusyuan puasa umat islam.

Ia juga berharap semua elemen masyarakat mengikuti aturan ini, karena aturan tersebut juga bertujuan untuk menjaga toleransi anata-umat beragama.

Sekertaris Kota Sukabumi itu juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyiapkan tim untuk memantau kegiatan restoran dan THM selama Ramadhan.

Tim tersebut akan memberikan imbauan dengan berpatroli mengunjungi rumah-rumah makan untuk beroperasi mulai dari jam 16.00. Dan Tim tersebut juga akan mengimbau THM untuk tidak beroperasi terlebih dahulu selama Ramadhan.

“Tentunya jika ada yang kedapatan melanggar aturan akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan, namun kami berharap baik pengusaha THM maupun restoran bisa menyesuaikan selama Ramadhan ini,” tambah Dido, mengutip antara.

BACA JUGA: Pj Gubernur Jabar Minta Anak-anak Korban Longsor Sukabumi Tidak Lepas Belajar

Ia juga mengimabu masyarakat ataupun ormas (organisasi masyarakat untuk tidak main hakim sendiri) dan ia juga mengintruksikan untuk melaporkanna ke lembaga berwenang, yaitu Satpol PP Sukabumi, jika mendapati restoran atau THM yang melanggar aturan.

Sebab, menurut Dido Masyarakat atau Ormas tidak mempunyai wewenang dalam merazia atau menutup restoran dan HTM yang melanggar aturan jam operasional saat Ramadhan.

(Vini/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ronaldo
Cristiano Ronaldo Resmi Jadi Duta Global Esports World Cup 2025
Satgas Pangan dan Bapanas Telusuri Dugaan Penyelewengan Distribusi Gula Rafinasi
Satgas Pangan dan Bapanas Telusuri Dugaan Penyelewengan Distribusi Gula Rafinasi
Erupsi Gunung Lewotobi Laki - laki
Kemenhub Siagakan Kapal Angkut Turis dan Warga, Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki - laki
pemilihan psi
Jelang Pemilu Raya PSI, Partai Verifikasi 150 Ribu Kader
iran serang israel
Prabowo Perintahkan Evakuasi WNI di Iran
Berita Lainnya

1

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

2

Usai Dikukuhkan PWI Pusat, Plt Ketua PWI Kabupaten Bandung Kang Awing Bikin Gebrakan Gelar OKK

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Atasi Pengangguran & Cegah Kemiskinan Baru, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Dukung Job Fair Disnaker Bandung 2025

5

Roadshow Suar Mahasiswa Awards Sukses Digelar di UIN SGD Bandung
Headline
Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Bandung
Link Live Streaming Timnas Voli Putra Indonesia vs Bahrain AVC Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot
gunung lewotobi laki-laki-4
3 Bandara di NTT Tutup Sementara Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
the dark knight
17 Tahun Berlalu, The Dark Night Masih Jadi Teror Standar Superhero MCU
Dua Korban Tanah Longsor Galian C Argasunya Ditemukan Meninggal Dunia
Dua Korban Tanah Longsor Galian C Argasunya Ditemukan Meninggal Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.