JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan pada tahun 2025 untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Penyaluran tahap pertama PKH akan berlangsung mulai Januari hingga Maret 2025.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, kategori penerima, dan cara mengecek status penerima bantuan.
Jadwal Pencairan PKH 2025
Pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025, dengan jadwal berikut:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Diketahui, pencairan tahap pertama untuk Januari hingga Maret 2025 diprediksi dimulai pada minggu ketiga Januari. Namun, proses ini dapat bervariasi tergantung pada finalisasi data penerima.
Kategori Penerima PKH dan Nominal Bantuan
PKH 2025 mencakup beberapa kategori penerima dengan nominal bantuan berbeda sesuai kebutuhan. Berikut adalah rinciannya:
- Ibu Hamil atau Nifas: Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
- Balita Usia Dini (0-6 Tahun): Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
- Anak SD/Sederajat: Rp 225.000/bulan (Rp 900.000/tahun)
- Anak SMP/Sederajat: Rp 375.000/bulan (Rp 1.500.000/tahun)
- Anak SMA/Sederajat: Rp 500.000/bulan (Rp 2.000.000/tahun)
- Lansia (70 Tahun ke Atas): Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)
- Untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas, pencairan dilakukan setiap tiga bulan dengan akumulasi sebesar Rp 600.000 per tahap..
Cara Cek Status Penerima PKH 2025
Anda dapat mengecek status sebagai penerima PKH secara online melalui langkah-langkah berikut:
- Buka Situs Resmi: Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih Data Wilayah: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan KTP.
- Masukkan Nama: Ketik nama lengkap sesuai KTP.
- Isi Kode Verifikasi: Masukkan kode captcha yang muncul.
- Klik “Cari Data”: Sistem akan menampilkan hasil pencarian, termasuk informasi penerima dan status pencairan.
Cara Pencairan PKH
Bantuan PKH disalurkan melalui beberapa metode:
- Bank Himbara: BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.
- PT Pos Indonesia: Bagi penerima yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan.
- Penyaluran Komunitas atau Door-to-Door: Untuk penerima yang mengalami keterbatasan mobilitas.
- Pastikan untuk membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan KTP saat pencairan di bank atau kantor pos.
- Penyebab Keterlambatan Pencairan PKH
Berdasarkan informasi Kementerian Sosial (Kemensos), beberapa kendala yang dapat menyebabkan keterlambatan pencairan adalah:
- Proses finalisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang belum selesai.
- Verifikasi ulang data penerima untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
- Persiapan implementasi digitalisasi bantuan sosial.
BACA JUGA: DPR Usulkan Gaji Pendamping PKH Naik 5 Juta Per Bulan
Kemensos memastikan bahwa lebih dari 98% data penerima telah terverifikasi, dan pencairan akan dilakukan segera setelah proses finalisasi selesai.
PKH 2025 diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi keluarga penerima manfaat (KPM), terutama kategori lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak yang memerlukan dukungan pendidikan. Segera cek status Anda melalui laman resmi Kemensos dan pastikan data Anda telah terverifikasi untuk menerima bantuan tahap pertama.
(Agus Iriawan/Usk)