JAKARTA,TM.ID: Jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dipastikan akan dibuka pada 19 Oktober dan ditutup pada 25 Oktober 2024 hal tersebut dinyatakan langsung oleh, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari .
“Pendaftaran pasangan calon presiden wakil presiden akan dilakukan pada tanggal 19 sampai dengan 25 Oktober tahun 2023,” kata Hasyim di Hotel Grand Melia, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Lebih lanjut Hasyim mengatakan, jadwal waktu pendaftaran untuk tanggal 19-24 Oktober akan dibuka pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB.
BACA JUGA : KPU Batal Terapkan Model Dua Panel Penghitungan Suara Pemilu 2024
Sedangkan untuk hari terakhir atau 25 Oktober 2024, pendaftaran pasangan capres-cawapres akan ditutup oleh KPU lebih malam pada pukul 23.59 WIB.
“Kemudian bertempat di kantor KPU sebagaimana ketika mendaftarkan partai politik maupun mendaftarkan calon legislatif,” kata dia.
Hasyim menjelaskan nantinya akan menyiapkan bagian help desk KPU untuk berkoordinasi dengan liaison officer (LO) dari tiap-tiap parpol jelang pendaftaran. Nantinya, LO tiap parpol itu harus berkoordinasi dengan KPU untuk mendaftarkan rencana pasangan capres yang akan didaftarkan ke KPU.
“Itu hari, tanggal kapan. Kemudian batas waktu terakhir untuk menginformasikan ke help desk kapan, dan seterusnya,” kata dia.
Sudah ada tiga bakal calon presiden yang akan maju pada Pilpres 2024. Mereka di antaranya:
- Prabowo Subianto
- Ganjar Pranowo
- Anies Baswedan
Selain Prabowo dan Ganjar, hanya Anies yang sudah mengumumkan cawapresnya yakni Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Berikut jadwal pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024:
– 19-24 Oktober: Pukul 08.00-16.00 WIB
– 25 Oktober: Pukul 08.00-23.59 WIB
(Usamah)