BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Purbaya Yudhi Sadewa resmi dilantik menjadi Menteri Keuangan baru pada Senin (8/9/2025), menggantikan Sri Mulyani. Berikut ini harta kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa yang tercatat dlaam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data LHKPN, Purbaya terakhir kali melaporkan harta kekayaanya pada 11 Maret 2025 untuk periode tahun 2024 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Purbaya melaporkan harta kekayaan sebesar Rp39,21 miliar, dengan aset terbesar berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp30,5 miliar. Purbaya juga melaporkan kepemilikan aset kendaraan senilai Rp3,6 miliar.
Lebih lanjut, Purbaya melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp684 juta, Surat berharga Rp220 juta, serta kas dan setara kas Rp4.2 miliar. Jika ditotalkan, harta kekayaan Menteri Keuanga baru mencapai Rp39,21 miliar.
Baca Juga:
Sertijab Menkeu Baru Digelar Hari Ini, Dihadiri Petinggi BI Hingga OJK!
Jejak Menteri Keuangan RI dari Masa ke Masa, Ayah Presiden Prabowo Salah Satunya
Secara rinci, berikut daftar harta kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa berdasrkan LHKPN untuk periode 2024.
1. Aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp30,5 miliar, meliputi:
- Tanah dan bangunan seluas 2.152 meter persegi (m2)/400 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp13 miliar
- Tanah dan bangunan seluas 120 m2/100 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp1,5 miliar
- Tanah seluas 1.787 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp16 miliar
2. Aset kendaraan senilai Rp3,6 miliar, meliputi:
- Mobil Mercedes Benz Sedan Tahun 2008 seharga Rp200 juta
- Mobil BMW Jip atau SUV Tahun 2019 Rp1,6 miliar
- Mobil Toyota Alphard Minibus Tahun 2019 Rp1 miliar
- Mobil Peugeot Jip atau SUV New 5008 Tahun 2019 Rp730 juta
- Motor Yamaha XMAX BG6 AT Tahun 2018 Rp55 juta
- Motor Honda Vario 125 Tahun 2021 Rp21 juta
3. Harta bergerak lainnya senilai Rp684 juta
4. Surat berharga senilai Rp220 juta
5. Kas dan setara kas senilai Rp4,2 miliar
Adapun harta kekayaan tersebut merupakan laporan untuk periode 2024. Purbaya masih harus melaporkan harta kekayaannya saat pertama menjabat sebagai menteri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pembantu Kepala Negara, segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode awal menjabat.
“Wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun, maupun pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabat atau pensiun sebagai penyelenggara negara,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).
(Raidi/Budis)