JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Profesor Riset Pusat Penelitian Politik LIPI, Ikrar Nusa Bhakti menyarankan, pembuktian keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) agar dilakukan secara formal melalui pengadilan, bukan secara kekeluargaan.
“Menurut saya, teman-teman yang masih berusaha untuk menguji, apakah Jokowi punya ijazah asli atau tidak, itu harus pantang menyerah, harus terus berusaha untuk membuktikan tidak lagi melalui pendekatan kekeluargaan seperti yang dikatakan oleh dokter Tifa ataupun Roy Suryo,” kata Ikrar dalam pernyataan lewat kanal Youtube pribadinya, dikutip Minggu (20/04/2025).
Ia melanjutkan, kenyataanya secara kekeluargaan belum membuktikan apapun. Pasalnya, saat Jokowi mengundang para wartawan ke rumahnya, justru tak boleh memotret ijazahnya.
BACA JUGA:
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibawa ke Jalur Hukum, Amien Rais Justru Mendukung
Mahfud MD Respon Isu Ijazah Palsu Jokowi, Sebut Bisa Berdampak Secara Internasional!
“Mau tidak mau, tidak ada jalan lain kecuali melalui pengadilan,” ujar Ikrar.
Jika nantinya naik ke pengadilan, Ikrar berharap, jaksa maupun hakim bisa bersikap adil. Jangan sampai ada permainan mafia peradilan, yang akan mempengaruhi hasil pembuktian.
“Jangan sampai kemudian terjadi lagi apa yang disebut dengan mafia pengadilan ya,” harapnya.
(Saepul)