Istri Tom Lembong Datangi Komnas HAM, Ada Apa?

Penulis: Anisa

isri tom lembong datangi komnas HAM
(kolase)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Istri Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Franciska Wihardja mengadu ke Komnas HAM terkait dengan penetapan sebagai tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia turut ditemani oleh Tim Hukum yang diwakili oleh Zaid Mushafi. Franciska menyebut Tom selalu kooperatif dan memiliki itikad baik dalam memenuhi panggilan Kejagung saat berstatus sebagai saksi.

“Selama beliau dipanggil kejaksaan sebagai saksi ya dia selalu mematuhi. Karena dia selalu mematuhi peraturan. Makanya saya juga percaya apa yang kebijaksanaan yang dia lakukan itu selalu mematuhi peraturan dan untuk kebaikan masyarakat,” kata Franciska kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Franciska mengaku kaget dengan penetapan sebagai tersangka terhadap Tom. Sebab, kata dia, tidak ada indikasi bahwa Tom bersalah dalam kasus tersebut. Ia juga menyebut bahwa tak diberi tahu alasan kesalahan yang Tom lakukan.

“Sewaktu tiba-tiba dia jadi tersangka itu kami semua shock karena tidak ada indikasi, tidak pernah dikasih tahu kenapa dia jadi tersangka,” ungkapnya.

“Makanya kami merasa bahwa, dan tiba-tiba dia langsung ditahan, diborgol, sebagai keluarga itu sangat menyakitkan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Franciska dan Tim Hukum mengadu ke Komnas HAM. Ia menganggap terjadi kesewenang-wenangan terhadap Tom dalam prosesnya.

“Tapi ternyata kami kecewa dan kami juga berusaha bahwa yang ada hak-hak asasi Pak Tom, tadi ada yang dilanggar,” tuturnya.

BACA JUGA: Banyak Hal Janggal, Pengamat Nilai Kasus Tom Lembong Bagian dari Agenda Politik

Adapun Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 dijerat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Menurut Kejagung, negara mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar.

Tom sebelumnya juga sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, Gugatan Praperadilan Tom ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Kejagung sudah sah dan sesuai aturan hukum.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Arctic Open 2024
Format Baru BWF 2027: Hadiah Naik, Sistem Lebih Adil
Pabrik Rokok Terbesar Berhenti Beli Tambakau, Petani Merana
Pabrik Rokok Terbesar Berhenti Beli Tambakau, Petani Merana
Jakarta Selatan Terendam Banjir, 29 RT Terdampak
Jakarta Selatan Terendam Banjir, 29 RT Terdampak
Real Madrid vs Al Hilal
Prediksi Skor Real Madrid vs Al Hilal Piala Dunia Antarklub 2025
Rumor Terhenti, Mariano Peralta Sudah Tentukan Masa Depannya 
Rumor Terhenti, Mariano Peralta Sudah Tentukan Masa Depannya 
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Desain UNIBI Bantu Aktivasi Medsos Klinik Permata Jati Garut

5

Studi Terbaru PBB: AI Bakal Geser Pekerja Perempuan
Headline
LG9_7834
Honda Dapat Angin Segar di Akselerasi, Joan Mir Minta Solusi Mesin RC213V Dikebut
4 Pulau Resmi Kembali Milik Aceh, Ini Potensi Bisnis dan Wisatanya
4 Pulau Resmi Kembali Milik Aceh, Ini Potensi Bisnis dan Wisatanya
Truck Kontener Terguling di Cangkorah Akibatkan Lalu Lintas Padat
Truck Kontener Terguling di Cangkorah Akibatkan Lalu Lintas Padat
Kemenhub Tegaskan Keamanan Penerbangan Haji Terjamin dari Ancaman Bom
Kemenhub Tegaskan Keamanan Penerbangan Haji Terjamin dari Ancaman Bom

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.