Ipda Rudy Soik Dipecat, IPW: Ada Oknum Polisi Gerah

Ipda Rudy Soik dipecat
(x)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Majelis Sidang Kode Etik Polri sebagai tindakan yang berlebihan.

“Kami menilai pemecatan Ipda Rudy Soik sangatlah berlebihan,” kata Sugeng dalam keterangan resmi, Minggu (13/10/2024).

IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberi perhatian khusus terkait kasus ini dengan menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberi atensi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik dengan menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri ke Polda NTT,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Ipda Rudy Soik dipecat karena melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Ipda Rudy sebelumnya sempat dituduh selingkuh saat menyelidiki lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal milik Ahmad. Saat itu, Ipda Rudy menjabat sebagai KBO Reskrim Polresta Kupang.

Kegiatan penyelidikan itu pun diketahui Kapolres Kupang, Kombes Aldian Manurung. Belakangan, Aldian juga membantah tudingan adanya perselingkuhan yang dilakukan Ipda Rudy.

Sugeng menambahkan, sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Polri yang dijatuhkan kepada Ipda Rudy Soik terlalu berat dan tidak adil. Sebab, berdasarkan catatan IPW, beberapa kasus di internal Polri yang lebih berat yang dilakukan oknum perwira, justru hukumannya bukan pemecatan.

“Hal ini terjadi dalam kasus kasus pelanggaran etik sebagai rentetan pembunuhan Brigadir Yosua dimana IPW memiliki catatan beberapa perwira yang diberi sanksi ringan bahkan telah berdinas kembali bahkan naik pangkat,” tambahnya.

IPW pun menduga ada oknum Polri yang gerah dengan aksi Ipda Rudy. Sebab sebelumnya, ia juga pernah membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT, yang semestinya, tindakan tersebut diapresiasi dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

BACA JUGA: Terlibat Penipuan dan Narkoba, 2 Oknum Polisi di Jambi Dipecat

“Untuk itu, Pimpinan Tertinggi Polri Jenderal Listyo Sigit perlu menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri membongkar penyalahgunaan BBM di wilayah Polda NTT melalui putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik dan meninjau kembali putusan tersebut agar aspek keadilan dapat ditegakkan,” tegasnya

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Baim Wong Ngalih Raga
Baim Wong Garap Film Horor Baru 'Ngalih Raga', Netizen: Si Paling Ngumbar Aib Istri 
Xiaomi 14T Series
Sehebat Apa Xiaomi 14T Series, Sampai Terjual 10 Ribu Unit dalam 36 Jam?
Nisya Ahmad DPRD
Nisya Ahmad Banjir Keringat Dingin Saat Bicara dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar
Vindes Bukan Main bank bjb
bank bjb Dukung Penuh Acara Vindes Bukan Main di Senayan Park
Patung Kotoran Amerika
Patung Kotoran di Washington DC Timbulkan Kontroversi
Berita Lainnya

1

Takut Terkena Imbas PHK, 15 Ribu Karyawan Sritex Resah Dengan Nasib Perusahaan Pailit

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Prabowo Gunakan Uang Pribadi Biayai Pembekalan Kabinet Merah Putih

4

Bea Cukai Bandung Hadir dalam Acara Roeang Kita UMKM Fest 2024, Budi Santoso: UMKM Harus Naik Kelas

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Portland Trail Blazers Kalahkan New Orleans Pelicans
Portland Trail Blazers Kalahkan New Orleans Pelicans 125-103 dalam Lanjutan kompetisi NBA
Sumpah Pemuda Manchester United
Klub Manchester United Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda, Kutip Ucapan Bung Karno
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga kasus PTDH Ipda Rudy Soik
Jelimet PTDH Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT: Kasus Bermula dari Room Karaoke
Ze Valente Pastikan Persik Kediri Dalam Motivasi Tinggi
Ze Valente Pastikan Persik Kediri Dalam Motivasi Tinggi Untuk Taklukan Persib Bandung