Ipda Rudy Soik Dipecat, IPW: Ada Oknum Polisi Gerah

Ipda Rudy Soik dipecat
(x)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai pemecatan Ipda Rudy Soik oleh Majelis Sidang Kode Etik Polri sebagai tindakan yang berlebihan.

“Kami menilai pemecatan Ipda Rudy Soik sangatlah berlebihan,” kata Sugeng dalam keterangan resmi, Minggu (13/10/2024).

IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberi perhatian khusus terkait kasus ini dengan menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberi atensi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik dengan menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri ke Polda NTT,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Ipda Rudy Soik dipecat karena melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Ipda Rudy sebelumnya sempat dituduh selingkuh saat menyelidiki lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal milik Ahmad. Saat itu, Ipda Rudy menjabat sebagai KBO Reskrim Polresta Kupang.

Kegiatan penyelidikan itu pun diketahui Kapolres Kupang, Kombes Aldian Manurung. Belakangan, Aldian juga membantah tudingan adanya perselingkuhan yang dilakukan Ipda Rudy.

Sugeng menambahkan, sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Polri yang dijatuhkan kepada Ipda Rudy Soik terlalu berat dan tidak adil. Sebab, berdasarkan catatan IPW, beberapa kasus di internal Polri yang lebih berat yang dilakukan oknum perwira, justru hukumannya bukan pemecatan.

“Hal ini terjadi dalam kasus kasus pelanggaran etik sebagai rentetan pembunuhan Brigadir Yosua dimana IPW memiliki catatan beberapa perwira yang diberi sanksi ringan bahkan telah berdinas kembali bahkan naik pangkat,” tambahnya.

IPW pun menduga ada oknum Polri yang gerah dengan aksi Ipda Rudy. Sebab sebelumnya, ia juga pernah membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT, yang semestinya, tindakan tersebut diapresiasi dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

BACA JUGA: Terlibat Penipuan dan Narkoba, 2 Oknum Polisi di Jambi Dipecat

“Untuk itu, Pimpinan Tertinggi Polri Jenderal Listyo Sigit perlu menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri membongkar penyalahgunaan BBM di wilayah Polda NTT melalui putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik dan meninjau kembali putusan tersebut agar aspek keadilan dapat ditegakkan,” tegasnya

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.