Insiden Bir di PSRI Jadi Titik Balik, Pemkot Bandung Siapkan Revisi Perda Ketertiban

Insiden Bir di PSRI Jadi Titik Balik, Pemkot Bandung Siapkan Revisi Perda Ketertiban
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (Kyy/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Insiden kontroversial pembagian bir oleh komunitas Free Runners dalam ajang Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025 kini menjadi pemantik serius bagi Pemerintah Kota Bandung untuk mengevaluasi regulasi ketertiban umum.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan peristiwa tersebut telah mendorong Pemkot untuk meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

“Kami sudah konsultasi dengan Kasat Reskrim, Wakapolres, dan bagian hukum. Tidak ada unsur pidana yang bisa dikenakan, jadi kami memilih langkah bijak berupa sanksi sosial,” kata Erwin, Senin (28/7/2025).

Baca Juga:

Pengolahan Sampah Kota Bandung Mulai Kurangi Beban TPA, DLH: Targetkan 1.500 Ton Tak Lagi Dibakar Sembarangan

Anti Mager, Pro Disiplin! Paskibraka Kota Bandung Siap Tampil Sempurna di Upacara 17 Agustus

Sanksi sosial berupa kerja bakti diterapkan karena tidak ditemukan dasar hukum pidana dalam kasus ini. Sebanyak 30 anggota komunitas Free Runners diterjunkan untuk membersihkan area publik dari Taman Sejarah hingga Taman Dewi Sartika. Mereka juga menandatangani surat pernyataan dan menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat.

Namun, lanjut Erwin, kejadian ini tak boleh berhenti di sanksi sosial semata. Dirinya membuka wacana revisi perda agar memiliki daya jangkau hukum yang lebih kuat terhadap pelanggaran norma di ruang publik.

“Saya ingin ada sanksi yang lebih tegas. Bukan tidak mungkin nanti mencakup pidana ringan, kurungan, atau denda,” ucapnya.

Meski demikian, Erwin menegaskan pendekatan Pemkot tetap mengedepankan asas kemaslahatan publik.

“Saya memimpin Kota Bandung dengan prinsip ushul fikih: tasarruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bil-maslahah. Kebijakan pemimpin harus berpijak pada kemaslahatan,” ujarnya.

Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bahwa regulasi kota harus mampu mengikuti dinamika sosial masyarakat tanpa mengabaikan norma dan etika publik. (Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City