Moeldoko Jelaskan Alasan Kenapa Insentif Mobil Hybrid Belum Terealisasi

insentif mobil hybrid
(Dok.Car SALES)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyampaikan, perihal pertanyaan soal insentif mobil hybrid yang belum menemui kepastian di Indonesia.

Ia menilai, memberikan insentif untuk mobil ini bisa berdampak pada pertumbuhan mobil listrik murni.

“Tidak bisa dengan mudah berikan izin (insentif ke mobil hybrid) nanti untuk mobil listriknya enggak akan bertumbuh dengan baik,” ujar Moeldoko saat jumpa pers penutupan PEVS 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Moeldoko menjelaskan, bahwa kebijakan mengenai insentif untuk mobil hybrid masih dalam tahap kajian. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyampaikan hal serupa saat di pameran PEVS 2024.

Menurutnya, pemberian insentif kepada mobil  setengah listrik itu membutuhkan penelitian lebih lanjut, terutama terkait dampak teknologi tersebut terhadap lingkungan dan ekonomi.

“Hybrid juga perlu penelaahan lebih dalam, pada situasi tertentu sudah pengurangan bensin. Namun kajian-kajian ini harus lebih dalam lagi,” jelas Moeldoko

Meskipun mobil hybrid dapat mengurangi konsumsi bahan bakar, kata Moeldoko,  tidak dapat dikategorikan sebagai mobil listrik karena masih menggunakan bensin.

“Saya sebagai ketua Periklindo tidak saya masukkan (mobil hybrid ke kategori EV), EV ya EV murni, jadi kalau hybrid menurut saya tidak dalam kategori EV. Tapi sebagai Kepala Staf Presiden tunggu saja dulu,” tambahnya.

BACA JUGA:Keunggulan MG VS HEV, Mobil Hybrid Murah Tak Pelit Fitur Canggih

Insentif untuk mobil hybrid telah beberapa kali dibahas oleh berbagai pihak terkait, termasuk oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Rencananya, insentif tersebut akan melengkapi insentif yang sudah diberikan pemerintah untuk mobil listrik, bus listrik, dan motor listrik.

Sementara itu, pemerintah tahun  2024 kembali memberikan insentif bagi mobil listrik, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk kendaraan yang dirakit lokal dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.

Meski demikian, hingga saat ini, insentif untuk mobil hybrid dan truk listrik belum berlaku, meskipun penjualannya mengalami lonjakan signifikan pada tahun 2023 dan diprediksi akan terus naik hingga tahun ini.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Haji Thariq
Respon Thariq Halilintar Soal Bullying 'Haji Thariq'
Prediksi pemain tim 8 besar EURO 2024
Prediksi UEFA Susunan Pemain Seluruh Tim Peserta 8 Besar EURO 2024
Hannam the Hill
7 Fakta Hannam The Hill, Apartemen BTS! K-Popers Wajib Tahu
Brazil vs Kolombia Berhasil Imbang Hingga Matthijs-Cover
Brazil vs Kolombia Berhasil Imbang Hingga Matthijs De Ligt, Bek incaran Manchester United
Drama Moving-1
Link Download dan Nonton Drama Moving All Episode Sub Indo!
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

5

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0
Headline
ketua kpu RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Tindakan Asusila
Lionel Messi Tak Perkuat Argentina di Olimpiade Paris
Lionel Messi Tak Perkuat Argentina di Olimpiade Paris 2024
saksi sidang Praperadilan Pegi Setiawan
5 Saksi Bicara dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Jokowi Backup Semua Data Nasional
Instruksi Jokowi, Backup Semua Data Nasional!