Moeldoko Jelaskan Alasan Kenapa Insentif Mobil Hybrid Belum Terealisasi

insentif mobil hybrid
(Dok.Car SALES)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyampaikan, perihal pertanyaan soal insentif mobil hybrid yang belum menemui kepastian di Indonesia.

Ia menilai, memberikan insentif untuk mobil ini bisa berdampak pada pertumbuhan mobil listrik murni.

“Tidak bisa dengan mudah berikan izin (insentif ke mobil hybrid) nanti untuk mobil listriknya enggak akan bertumbuh dengan baik,” ujar Moeldoko saat jumpa pers penutupan PEVS 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Moeldoko menjelaskan, bahwa kebijakan mengenai insentif untuk mobil hybrid masih dalam tahap kajian. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyampaikan hal serupa saat di pameran PEVS 2024.

Menurutnya, pemberian insentif kepada mobil  setengah listrik itu membutuhkan penelitian lebih lanjut, terutama terkait dampak teknologi tersebut terhadap lingkungan dan ekonomi.

“Hybrid juga perlu penelaahan lebih dalam, pada situasi tertentu sudah pengurangan bensin. Namun kajian-kajian ini harus lebih dalam lagi,” jelas Moeldoko

Meskipun mobil hybrid dapat mengurangi konsumsi bahan bakar, kata Moeldoko,  tidak dapat dikategorikan sebagai mobil listrik karena masih menggunakan bensin.

“Saya sebagai ketua Periklindo tidak saya masukkan (mobil hybrid ke kategori EV), EV ya EV murni, jadi kalau hybrid menurut saya tidak dalam kategori EV. Tapi sebagai Kepala Staf Presiden tunggu saja dulu,” tambahnya.

BACA JUGA:Keunggulan MG VS HEV, Mobil Hybrid Murah Tak Pelit Fitur Canggih

Insentif untuk mobil hybrid telah beberapa kali dibahas oleh berbagai pihak terkait, termasuk oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Rencananya, insentif tersebut akan melengkapi insentif yang sudah diberikan pemerintah untuk mobil listrik, bus listrik, dan motor listrik.

Sementara itu, pemerintah tahun  2024 kembali memberikan insentif bagi mobil listrik, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk kendaraan yang dirakit lokal dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.

Meski demikian, hingga saat ini, insentif untuk mobil hybrid dan truk listrik belum berlaku, meskipun penjualannya mengalami lonjakan signifikan pada tahun 2023 dan diprediksi akan terus naik hingga tahun ini.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
8e2c58e2-3a30-4d01-8495-7fcfffa771bf
Hari Terakhir Pembersihan APK, Satpol PP Kota Bandung Turunkan 300 Personel
pilkada di baduy
Warga Baduy Minta Perpanjangan Waku Pencoblosan, Ada Acara Adat!
Prabowo KPK
Cek Fakta: Prabowo Tak Akan Bekukan KPK Jika Gagal Tangkap Koruptor dalam 100 Hari
Aksesoris Apple di Bandung
Mahal! Produk Aksesoris Apple di Pabrik Bandung Lebihin Kompetitor
kabag ops tembak kasat reskrim-7
Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Polri Tegaskan Soal SOP Senpi!
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

3

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

4

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024