Moeldoko Jelaskan Alasan Kenapa Insentif Mobil Hybrid Belum Terealisasi

insentif mobil hybrid
(Dok.Car SALES)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyampaikan, perihal pertanyaan soal insentif mobil hybrid yang belum menemui kepastian di Indonesia.

Ia menilai, memberikan insentif untuk mobil ini bisa berdampak pada pertumbuhan mobil listrik murni.

“Tidak bisa dengan mudah berikan izin (insentif ke mobil hybrid) nanti untuk mobil listriknya enggak akan bertumbuh dengan baik,” ujar Moeldoko saat jumpa pers penutupan PEVS 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Moeldoko menjelaskan, bahwa kebijakan mengenai insentif untuk mobil hybrid masih dalam tahap kajian. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyampaikan hal serupa saat di pameran PEVS 2024.

Menurutnya, pemberian insentif kepada mobil  setengah listrik itu membutuhkan penelitian lebih lanjut, terutama terkait dampak teknologi tersebut terhadap lingkungan dan ekonomi.

“Hybrid juga perlu penelaahan lebih dalam, pada situasi tertentu sudah pengurangan bensin. Namun kajian-kajian ini harus lebih dalam lagi,” jelas Moeldoko

Meskipun mobil hybrid dapat mengurangi konsumsi bahan bakar, kata Moeldoko,  tidak dapat dikategorikan sebagai mobil listrik karena masih menggunakan bensin.

“Saya sebagai ketua Periklindo tidak saya masukkan (mobil hybrid ke kategori EV), EV ya EV murni, jadi kalau hybrid menurut saya tidak dalam kategori EV. Tapi sebagai Kepala Staf Presiden tunggu saja dulu,” tambahnya.

BACA JUGA:Keunggulan MG VS HEV, Mobil Hybrid Murah Tak Pelit Fitur Canggih

Insentif untuk mobil hybrid telah beberapa kali dibahas oleh berbagai pihak terkait, termasuk oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Rencananya, insentif tersebut akan melengkapi insentif yang sudah diberikan pemerintah untuk mobil listrik, bus listrik, dan motor listrik.

Sementara itu, pemerintah tahun  2024 kembali memberikan insentif bagi mobil listrik, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk kendaraan yang dirakit lokal dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.

Meski demikian, hingga saat ini, insentif untuk mobil hybrid dan truk listrik belum berlaku, meskipun penjualannya mengalami lonjakan signifikan pada tahun 2023 dan diprediksi akan terus naik hingga tahun ini.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Menghapus cache
Apakah Menghapus Cache Membuat HP Bekerja Lebih Optimal?
Persib kabar cedera DDS David da Silva
Kabar DDS Jelang Persib Vs PSIS, Dokter Tim: David Oke!
Minum air dingin
Benarkan Air Dingin Bisa Sebabkan Lemak dalam Makanan Membeku?
Gelandang Persib Ahmad Agung
Kontribusi Ahmad Agung atas Kemenangan Persib di Pekan ke-21
Budaya Tionghoa
Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta (PBTY) XX: Seni Budaya Membentuk Karakter Bangsa
Berita Lainnya

1

Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Bahas Masalah Penahanan Ijazah

2

Kebijakan LPG 3 Kg: Kunto Aji Kritik Mental Pejabat, Bahlil Salahkan Warga

3

Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, 8 Orang Tewas, 11 Luka

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Dedi Mulyadi Pangkas Anggaran
Dedi Mulyadi Pangkas Anggaran Gubernur Rp2,1 Miliar, Dialihkan Buat Bangun Rumah Rakyat Miskin
Daftar pemain Timnas U20 Indonesia Piala Asia U20 2025
Piala Asia U20 2025: Daftar 23 Pemain Timnas U20 Indonesia, 3 di Antaranya Pemain Debutan
santunan korban kecelakaan tol ciawi 2
Segini Besaran Santunan Para Korban Tabrakan Beruntun Tol Ciawi 2
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Kegempaan Vulkanik
Waspada! Gunung Gamalama Maluku Utara Alami Peningkatan Kegempaan Vulkanik

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.