Insentif dari Pemerintah, Ini Daftar Mobil Hybrid Berpotensi Kecipratan!

Penulis: Saepul

insentif mobil hybrid
(Nissan)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah berencana menetapkan insentif untuk mobil elektrifikasi jenis hybrid berupa pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen mulai 1 Januari 2025.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengumumkan, insentif ini akan berlaku selama satu tahun dan berlaku, khusus untuk mobil berteknologi hibrida.

Selepas itu, insentif ini akan dievaluasi kembali. Namun, pastinya, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan pasar kendaraan elektrifikasi di Indonesia, khususnya mobil hybrid.

Insentif Mobil Hybrid Khusus Rakitan Lokal

Insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen hanya berlaku untuk mobil hybrid berstatus rakitan lokal (CKD) dalam negeri oleh peserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Artinya, hanya ada beberapa merk yang akan mendapatkan insentif ini, terdiri dari Toyota, Hyundai, Wuling, dan Suzuki yang dapat menikmatinya

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Rustam Effendi menegaskan, insentif ini berlaku untuk mobil hybrid rakitan lokal yang berhak mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah.

BACA JUGA: Insentif Mobil Hybrid Cuma 3 Persen, Kok Masih Jauh dari Listrik?

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan harga mobil hybrid di pasar dan meningkatkan minat konsumen terhadap kendaraan ramah lingkungan.

Potensi mobil yang akan Mendapatkan Insentif

Saat ini, terdapat beberapa model mobil hybrid berstatus CKD, yang kemungkinan besar akan mendapatkan manfaat ini, antara lain:

  1. Wuling Almaz RS Hybrid – Harga mulai Rp442 juta
  2. Hyundai Santa Fe Hybrid – Harga mulai Rp786 juta
  3. GWM Haval Jolion HEV – Harga mulai Rp405 juta
  4. Suzuki Ertiga Hybrid – Harga mulai Rp277 juta
  5. Suzuki XL7 Hybrid – Harga mulai Rp288 juta
  6. Toyota Yaris Cross Hybrid – Harga mulai Rp440 juta
  7. Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid – Harga mulai Rp477 juta

Tarif PPnBM untuk Mobil Hybrid

Saat ini, tarif PPnBM yang berlaku untuk mobil hybrid dan mild hybrid berkisar antara 6 persen hingga 14 persen, sementara untuk Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) tarifnya berkisar antara 5 persen hingga 8 persen, tergantung pada skema I atau skema II yang berlaku.

Dengan adanya insentif ini, harga mobil berteknologi hibrida di pasar Indonesia diperkirakan akan menjadi lebih terjangkau, yang dapat mendorong penjualan kendaraan elektrifikasi.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
diskon tol
Diskon Tarif Tol untuk 110 Juta Orang, Pemerintah Siapkan Anggaran
IMG-20250309-WA0146-3348867044
Magomed Ankalaev Geram, Sindir Alex Pereira yang Terus Menghindar
Head Over Heels
tvN Bocorkan Poster dan Sinopsis Drakor Head Over Heels
Hijab Gen Z
Viral! Gaya Hijab Gen Z Ini Tuai Hujatan
IMG_1596
Menteri PKP Minta Kantor BP2P Jawa II Jadi Percontohan Nasional
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar.

2

LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

3

Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang

4

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

5

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM
Headline
Tunjangan Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran
Mulai Juli 2025, Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Ditetapkan Pukul 06.30 WIB
Max-Verstappen-200-Grand-Prix-1187694081
Verstappen di Ujung Tanduk, Dihantui Regulasi Penalti Larangan Balapan
gunung tangkuban perahu
Aktivitas Gempa Gunung Tangkuban Perahu Meningkat, Masyarakat Diminta Jangan Panik
Satgas Antipremanisme, Farhan: Cicendo Termasuk Wilayah Beling
Soal Covid-19, Wali Kota Bandung: Sejauh Ini Terkendali

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.