Insentif dari Pemerintah, Ini Daftar Mobil Hybrid Berpotensi Kecipratan!

Penulis: Saepul

insentif mobil hybrid
(Nissan)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah berencana menetapkan insentif untuk mobil elektrifikasi jenis hybrid berupa pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen mulai 1 Januari 2025.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengumumkan, insentif ini akan berlaku selama satu tahun dan berlaku, khusus untuk mobil berteknologi hibrida.

Selepas itu, insentif ini akan dievaluasi kembali. Namun, pastinya, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan pasar kendaraan elektrifikasi di Indonesia, khususnya mobil hybrid.

Insentif Mobil Hybrid Khusus Rakitan Lokal

Insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen hanya berlaku untuk mobil hybrid berstatus rakitan lokal (CKD) dalam negeri oleh peserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Artinya, hanya ada beberapa merk yang akan mendapatkan insentif ini, terdiri dari Toyota, Hyundai, Wuling, dan Suzuki yang dapat menikmatinya

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Rustam Effendi menegaskan, insentif ini berlaku untuk mobil hybrid rakitan lokal yang berhak mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah.

BACA JUGA: Insentif Mobil Hybrid Cuma 3 Persen, Kok Masih Jauh dari Listrik?

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan harga mobil hybrid di pasar dan meningkatkan minat konsumen terhadap kendaraan ramah lingkungan.

Potensi mobil yang akan Mendapatkan Insentif

Saat ini, terdapat beberapa model mobil hybrid berstatus CKD, yang kemungkinan besar akan mendapatkan manfaat ini, antara lain:

  1. Wuling Almaz RS Hybrid – Harga mulai Rp442 juta
  2. Hyundai Santa Fe Hybrid – Harga mulai Rp786 juta
  3. GWM Haval Jolion HEV – Harga mulai Rp405 juta
  4. Suzuki Ertiga Hybrid – Harga mulai Rp277 juta
  5. Suzuki XL7 Hybrid – Harga mulai Rp288 juta
  6. Toyota Yaris Cross Hybrid – Harga mulai Rp440 juta
  7. Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid – Harga mulai Rp477 juta

Tarif PPnBM untuk Mobil Hybrid

Saat ini, tarif PPnBM yang berlaku untuk mobil hybrid dan mild hybrid berkisar antara 6 persen hingga 14 persen, sementara untuk Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) tarifnya berkisar antara 5 persen hingga 8 persen, tergantung pada skema I atau skema II yang berlaku.

Dengan adanya insentif ini, harga mobil berteknologi hibrida di pasar Indonesia diperkirakan akan menjadi lebih terjangkau, yang dapat mendorong penjualan kendaraan elektrifikasi.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kang DS PWI Kabupaten Bandung
Kang DS Berharap PWI Kabupaten Bandung Dapat Bersinergi dengan Pemerintah Daerah
PULAU ANAMBAS DIJUAL
Santer Kabar Pulau Anambas Dijual, Ini Kata Menteri KKP
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Hadapi Dakwaan Pemerasan Rp4 Miliar
Garut Musik Fest 2025 - YouTube Solidarita Musisi garut
Seniman Budayawan Garut Tunjukkan Potensi dalam Garut Musik Fest 2025
Pedagang Pasar Gedebage Keluhkan Banjir dan Sampah Berserakan Usai Hujan
Tumpukan Sampah Hingga 3 Meter di Pasar Cihaurgeulis Dibersihkan, Pemkot Siap Audit dan Benahi Total
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB 2025 Resmi Dibuka, SMPN 2 Bandung Siap Terima 374 Siswa dengan Mekanisme Tes Online

3

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno

4

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

5

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.