JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah berencana menetapkan insentif untuk mobil elektrifikasi jenis hybrid berupa pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen mulai 1 Januari 2025.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengumumkan, insentif ini akan berlaku selama satu tahun dan berlaku, khusus untuk mobil berteknologi hibrida.
Selepas itu, insentif ini akan dievaluasi kembali. Namun, pastinya, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan pasar kendaraan elektrifikasi di Indonesia, khususnya mobil hybrid.
Insentif Mobil Hybrid Khusus Rakitan Lokal
Insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen hanya berlaku untuk mobil hybrid berstatus rakitan lokal (CKD) dalam negeri oleh peserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Artinya, hanya ada beberapa merk yang akan mendapatkan insentif ini, terdiri dari Toyota, Hyundai, Wuling, dan Suzuki yang dapat menikmatinya
Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Rustam Effendi menegaskan, insentif ini berlaku untuk mobil hybrid rakitan lokal yang berhak mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah.
BACA JUGA: Insentif Mobil Hybrid Cuma 3 Persen, Kok Masih Jauh dari Listrik?
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan harga mobil hybrid di pasar dan meningkatkan minat konsumen terhadap kendaraan ramah lingkungan.
Potensi mobil yang akan Mendapatkan Insentif
Saat ini, terdapat beberapa model mobil hybrid berstatus CKD, yang kemungkinan besar akan mendapatkan manfaat ini, antara lain:
- Wuling Almaz RS Hybrid – Harga mulai Rp442 juta
- Hyundai Santa Fe Hybrid – Harga mulai Rp786 juta
- GWM Haval Jolion HEV – Harga mulai Rp405 juta
- Suzuki Ertiga Hybrid – Harga mulai Rp277 juta
- Suzuki XL7 Hybrid – Harga mulai Rp288 juta
- Toyota Yaris Cross Hybrid – Harga mulai Rp440 juta
- Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid – Harga mulai Rp477 juta
Tarif PPnBM untuk Mobil Hybrid
Saat ini, tarif PPnBM yang berlaku untuk mobil hybrid dan mild hybrid berkisar antara 6 persen hingga 14 persen, sementara untuk Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) tarifnya berkisar antara 5 persen hingga 8 persen, tergantung pada skema I atau skema II yang berlaku.
Dengan adanya insentif ini, harga mobil berteknologi hibrida di pasar Indonesia diperkirakan akan menjadi lebih terjangkau, yang dapat mendorong penjualan kendaraan elektrifikasi.
(Saepul/Aak)