Insentif dari Pemerintah, Ini Daftar Mobil Hybrid Berpotensi Kecipratan!

Penulis: Saepul

insentif mobil hybrid
(Nissan)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah berencana menetapkan insentif untuk mobil elektrifikasi jenis hybrid berupa pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen mulai 1 Januari 2025.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengumumkan, insentif ini akan berlaku selama satu tahun dan berlaku, khusus untuk mobil berteknologi hibrida.

Selepas itu, insentif ini akan dievaluasi kembali. Namun, pastinya, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan pasar kendaraan elektrifikasi di Indonesia, khususnya mobil hybrid.

Insentif Mobil Hybrid Khusus Rakitan Lokal

Insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen hanya berlaku untuk mobil hybrid berstatus rakitan lokal (CKD) dalam negeri oleh peserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Artinya, hanya ada beberapa merk yang akan mendapatkan insentif ini, terdiri dari Toyota, Hyundai, Wuling, dan Suzuki yang dapat menikmatinya

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Rustam Effendi menegaskan, insentif ini berlaku untuk mobil hybrid rakitan lokal yang berhak mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah.

BACA JUGA: Insentif Mobil Hybrid Cuma 3 Persen, Kok Masih Jauh dari Listrik?

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan harga mobil hybrid di pasar dan meningkatkan minat konsumen terhadap kendaraan ramah lingkungan.

Potensi mobil yang akan Mendapatkan Insentif

Saat ini, terdapat beberapa model mobil hybrid berstatus CKD, yang kemungkinan besar akan mendapatkan manfaat ini, antara lain:

  1. Wuling Almaz RS Hybrid – Harga mulai Rp442 juta
  2. Hyundai Santa Fe Hybrid – Harga mulai Rp786 juta
  3. GWM Haval Jolion HEV – Harga mulai Rp405 juta
  4. Suzuki Ertiga Hybrid – Harga mulai Rp277 juta
  5. Suzuki XL7 Hybrid – Harga mulai Rp288 juta
  6. Toyota Yaris Cross Hybrid – Harga mulai Rp440 juta
  7. Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid – Harga mulai Rp477 juta

Tarif PPnBM untuk Mobil Hybrid

Saat ini, tarif PPnBM yang berlaku untuk mobil hybrid dan mild hybrid berkisar antara 6 persen hingga 14 persen, sementara untuk Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) tarifnya berkisar antara 5 persen hingga 8 persen, tergantung pada skema I atau skema II yang berlaku.

Dengan adanya insentif ini, harga mobil berteknologi hibrida di pasar Indonesia diperkirakan akan menjadi lebih terjangkau, yang dapat mendorong penjualan kendaraan elektrifikasi.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Maevening RM1S
Maeving RM1S Meluncur, Motor Listrik Gaya Jadul
Razia sel dan tes urine
Lapas Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Tak Ada Narkoba dan Ponsel
Prestasi mahasiswa USK
Tim Rimueng Nanggroe USK Harumkan Aceh di Ajang Siginjai Mining Competition 2025
Cirebon menjadi sentra ikan nila
Kabupaten Cirebon Menuju Sentra Ikan Nila Nasional
Inovasi LAJUR PESAT
Kasus HIV/AIDS Meningkat, Dinkes Kabupaten Majalengka Luncurkan Inovasi 'LAJUR PESAT'
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Asap Putih Muncul dari Kapel Sistina, Robert Francis Prevost dari AS Terpilih Jadi Paus Baru
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.