Inilah Reaksi Kementerian PPPA terkait Kasus Aborsi di Kamar Hotel

kasus aborsi
Kasus aborsi yang kembali mencuat belakang ini telah memancing reaksi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).(web)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Kasus aborsi yang kembali mencuat belakang ini telah memancing reaksi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementrian PPPA, Ratna Susianawati menegaskan bahwa negara hadir dalam upaya perlindungan perempuan dari maraknya kasus aborsi yang terjadi akhir-akhir ini.

“Negara telah mengatur jelas dan hadir untuk memastikan bahwa tindakan aborsi dilarang untuk melindungi serta menjamin hak hidup dan bertahan hidup bagi setiap manusia, termasuk janin yang belum dilahirkan ke dunia,” tegas Ratna dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/2/2023).

Kecuali, lanjut dia, jika adanya indikasi-indikasi khusus seperti kedaruratan medis yang mengancam serta kehamilan akibat perkosaan, maka tindakan aborsi dikecualikan.

Kementerian PPPA menyoroti kasus aborsi yang terjadi terhadap perempuan asal Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan yang meninggal akibat pendarahan setelah proses aborsi ilegal yang dilakukan pada usia kandungan delapan bulan di sebuah kamar hotel.

Kepolisian telah menahan dua orang tersangka dalam kasus ini.

“Kami turut prihatin atas meninggalnya perempuan asal Kabupaten Banyuasin akibat pendarahan yang dikarenakan proses aborsi ilegal ketika kandungannya berusia delapan bulan di sebuah kamar hotel. Praktik aborsi ilegal ini tidak hanya mengancam nyawa dari ibu, tetapi juga janin yang berada di dalam kandungan,” kata Ratna Susianawati.

BACA JUGA: KemenPPPA Apresiasi Polisi Amankan Pelaku Kekerasan Seksual Siswi SD

Ratna Susianawati mengatakan larangan perbuatan aborsi sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 75 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi.

“Aturan ini menggambarkan bahwa sejati-nya negara hadir melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk melindungi dan menjamin agar setiap ciptaan Tuhan memiliki hak untuk hidup dan bertahan hidup termasuk janin yang belum dilahirkan ke dunia,” kata Ratna.

Dalam ayat (2) UU Kesehatan lebih lanjut menjelaskan tindakan aborsi dapat dikecualikan berdasarkan pertama, indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.

Kedua, kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Berdasarkan Pasal 194 UU Kesehatan, disebutkan bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) akan dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan: 38 Tewas, 29 Selamat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.