Inilah Reaksi Kementerian PPPA terkait Kasus Aborsi di Kamar Hotel

kasus aborsi
Kasus aborsi yang kembali mencuat belakang ini telah memancing reaksi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).(web)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Kasus aborsi yang kembali mencuat belakang ini telah memancing reaksi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementrian PPPA, Ratna Susianawati menegaskan bahwa negara hadir dalam upaya perlindungan perempuan dari maraknya kasus aborsi yang terjadi akhir-akhir ini.

“Negara telah mengatur jelas dan hadir untuk memastikan bahwa tindakan aborsi dilarang untuk melindungi serta menjamin hak hidup dan bertahan hidup bagi setiap manusia, termasuk janin yang belum dilahirkan ke dunia,” tegas Ratna dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/2/2023).

Kecuali, lanjut dia, jika adanya indikasi-indikasi khusus seperti kedaruratan medis yang mengancam serta kehamilan akibat perkosaan, maka tindakan aborsi dikecualikan.

Kementerian PPPA menyoroti kasus aborsi yang terjadi terhadap perempuan asal Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan yang meninggal akibat pendarahan setelah proses aborsi ilegal yang dilakukan pada usia kandungan delapan bulan di sebuah kamar hotel.

Kepolisian telah menahan dua orang tersangka dalam kasus ini.

“Kami turut prihatin atas meninggalnya perempuan asal Kabupaten Banyuasin akibat pendarahan yang dikarenakan proses aborsi ilegal ketika kandungannya berusia delapan bulan di sebuah kamar hotel. Praktik aborsi ilegal ini tidak hanya mengancam nyawa dari ibu, tetapi juga janin yang berada di dalam kandungan,” kata Ratna Susianawati.

BACA JUGA: KemenPPPA Apresiasi Polisi Amankan Pelaku Kekerasan Seksual Siswi SD

Ratna Susianawati mengatakan larangan perbuatan aborsi sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 75 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi.

“Aturan ini menggambarkan bahwa sejati-nya negara hadir melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk melindungi dan menjamin agar setiap ciptaan Tuhan memiliki hak untuk hidup dan bertahan hidup termasuk janin yang belum dilahirkan ke dunia,” kata Ratna.

Dalam ayat (2) UU Kesehatan lebih lanjut menjelaskan tindakan aborsi dapat dikecualikan berdasarkan pertama, indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.

Kedua, kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Berdasarkan Pasal 194 UU Kesehatan, disebutkan bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) akan dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MPL ID
MPL ID x NBA, Saat Esports dan Basket Bersatu di Satu Arena
Peta Jalan Transisi Energi
Peta Jalan Transisi Energi, Pemerintah Tetapkan 9 Langkah Srategis
suzuki ormas byd
Rahasia Suzuki Terbebas dari Gangguan Ormas, BYD Perlu Belajar?
WNA gantung diri
Petugas Temukan WNA Gantung Diri di Bandara Soetta
Seni Sampyong Majalengka - YouTube Asaprima Pro
Kesenian Sampyong Majalengka: Transformasi dari Permainan Ujungan
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Inter Milan vs AC Milan Selain Yalla Shoot di Semifinal Coppa Italia Leg 2

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran
Mahasiswa HI Unair
Tembus KBRI Turki! Mahasiswa HI UNAIR Ungkap Serunya Magang di Ankara
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.