JAKARTA,TM.id : Guna mempermudah pengurusan izin penyelenggaraan even, promotor selaku penyelenggara event harus memperhatikan rekomendasi dari para pemangku kepentingan terkait.
Hal itu dikupas dalam Rapat Koordinasi Nasional Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Rakornas Parekraf) 2022 sesi “Pemasaran dan Wisata Minat Khusus dan MICE (Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions) di Jakarta, lewat keterangan resmi, Senin (19/12/2022).
Kepala Subbidang Kegiatan Masyarakat Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen dan Keamanan Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferry Suwandi menjelaskan, penyelenggara event bisa berkoordinasi dengan Satuan Intelijen dan Keamanan di Polres (Kepolisian Resor) untuk memperoleh surat rekomendasi dari kepolisian,
“Nanti akan dilihat lagi apakah event tersebut perlu dikoordinasikan ke Direktorat Intelijen dan Keamanan Kepolisian Daerah (Polda) setempat atau tidak,” terang Ferry, seperti dilansir Antara.
Jika memang izin even itu harus dikoordinasikan ke Polda setempat, lanjut Ferry, salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Polres setempat.
Di sisi lain, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meminta pemerintah daerah yang hendak menyelenggarakan event untuk mempromosikannya ke daerah-daerah tetangga.
“Jadi promosinya tidak sekadar terfokus ke tingkat nasional, namun juga ke daerah-daerah tetangga sehingga pergerakan pengunjung dari daerah setempat dapat meningkat,” kata Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenparekraf Rizki Handayani.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mendorong para pelaku event agar senantiasa memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait dalam melaksanakan event.
Koordinasi dengan para pemangku kepentingan yang mencakup pemerintah setempat dan pihak keamanan dinilai merupakan salah satu tiang yang menentukan kelancaran pelaksanaan sebuah event.
“Koordinasi ini perannya sangat penting, sehingga event yang dilaksanakan bisa berjalan dengan aman dan lancar,” kata Rizki.
(Budis)